Nasabah Debitur Bank Danamon Tersisa Rp 35 jt Bisa Melelang Agunan Senilai Rp 2 Millyar. 

Pemerintah, Polri381 views

MabesNews.com, Tanjung Balai, 30 Desember 2023 – Seorang nasabah debitur bank danamon inisial ibu Dahlia Warga Dusun 1, Desa sipaku, kecamatan simpang 4, kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara, yang mempunyai Pinjaman ke Bank Danamon yang masih tersisa Rp 35 Juta, bisa menyebabkan agunan sertifikat seluas 4400 m dan bangunan serta perkebunan Kelapa Sawit perkiraan senilai Rp 2 Milyar di lelang Bank Danamon Asahan tanpa melalui KPKNL, Rabu 13 Desember 2023.

Nasabah debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan,setelah berjuang menuntut keadilan yang sudah 11 tahun ini berjalan namun hal hasilnya kecewa,malah nasabah debitur Bank Danamon bahkan sempat mengalami di penjara selama tiga bulan yang diduga terpidana pasal penggelapan kepada sauadara ibu Dahlia tidak jera untuk mencari keadilan.

 

 

“ Saat Dikonfirmasi di rumah Beliau menggungkapkan telah memperjuangankan hak milik rumah sebagai tempat berkumpulnya keluarga peninggalan warisan suaminya,bahwa saya sudah kemana-mana pak, bahkan sampai ke Mabes Polri, Ke DPR RI, bahkan sampai Presiden Jokowi,melalui Paspampres saya di janjikan akan datang dari pihak Pertanahan yang akan datang,namun nyatanya tidak ada datang sampai sekarang”,pungkasnya.

 

” Sudah lelah saya pak,orang seusia saya seperti ini 11 tahun di ombang – ambingkan,siapa yang akan mengganti kerugian saya ini pak”, pungkas Dahlia sambil menangis mengakhiri,pungkasnya.

 

Dari Pengalaman demi pengalaman yang di lewati Dahlia, akhirnya di pertemukan dengan Ketua DPD LSM AKMI (Angkatan Muda Indonesia) M. Hus Arfandy, bersama Kuasa Hukumnya dan kru media membela Dahlia untuk mencari Keadilan

Dahlia yang sudah mengkuasakan pendampingan ke LSM AKMI,berjuang bisa membuahkan hasil bahwa, pihak Bank Danamond asahan mengakui kekeliruannya dan berjanji akan mediasikan terkait permasalahan ini dengan Bank Danamon Pusat.

Ketua LSM AKMI DPD Asahan saat di konfirmasi via telephon menjelaskan bahwa, “janji Bank Danamon Asahan akan memediasikan dengan pihak pusat hanya bohong semata, dan mediasi tersebut tidak pernah terjadi hingga sekarang”, jelas Arfandi.

” Namun kami dari LSM AKMI DPD Asahan tidak akan berhenti sampai di sini, kami akan usut tuntas permainan oknum perbankkan yang nakal dan merugikan sebagai nasabah debiturnya”, lanjutnya.

 

Saat di pertanyakan kronologi mengapa Dahlia bisa di penjarakan, Arfandi menjelaskan bahwa, “setelah di laporkan ke polsek Simpang IV, selang 30 menit kok langsung di jemput dari Kejaksaan Negeri Asahan, dan di tahan di sana, kamipun heran di tangani Kepolisian baru 30 menit apa sudah P21 kok langsung di oper alih Kejari Asahan”, tutur Arfandi.

“Kami berharap permasalahan Ibu Dahlia ini segera terselesaikan, dan apa yang menjadi hak ibu dahlia ini segera bisa di kembalikan sepenuhnya”, pungkas Arfandi.

 

(PG)