Nama Kapolres Jakarta Selatan, Disebut Sebagai Salah Seorang Penerima Uang Dalam Kasus AKBP Bintoro     

Polri63 views

MabesNews.com, Jakarta – Kapolres Jakarta Selatan Nama Kombes Ade Rahmat Idnal, disebut sebut sebagai salah seorang penerima Uang suap dari Tersangka AN dan MBH, untuk SP 3 Kasus yang melibatkan Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum AN dan MBH dari WRC Romi Sihombing dan Pahala Manurung, dalam suatu Konferensi Pers yang dilaksanakan di Fave Resto Cafe Cempaka Putih Tengah Jakarta Pusat, pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 pukul 18.30 Wib.

Dalam kesempatan tersebut, Romi Sihombing mengatakan, akan memperjuangkan keadilan terhadap kedua Kliennya tersebut, serta akan membongkar semua dugaan adanya peristiwa Rekayasa- rekayasa, Pemerasan, dan suap yang dialami oleh AN dan MBH, yang diduga dilakukan oleh Oknum Pejabat Polri di Polres Metro Jakarta Selatan.

” Kami siap untuk membongkar semua permasalah yang terjadi dalam kasus yang didugakan kepada kedua Klien kami ini ” tegas Romi.

Dia juga menjelaskan, awalnya memang ada seorang oknum lowyer berinisial EV, yang mengaku sebagai Advokat dari AN dan MBH, kemudian Dia melakukan upaya pendekatan dengan para penegak hukum di Polres Jakarta Selatan.

” Oknum Lowyer ini, kemudian membuat kesepakatan dengan Oknum Pejabat di Polres Jakarta Selatan, sehingga munculah angka angka yang diminta, dimana angka angka tersebut tidak bisa dipenuhi secara cash oleh Klien kami, selanjutnya terjadilah Negosiasi dan kesepakatan yang dilakukan atas inisiatif Oknum lowyer tersebut, yang kemudian dibayar dengan satu unit mobil Lamborghini, BMW dan Harly Davidson, serta uang cash 1,6 Milyar rupiah ” ujar Romi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, ternyata kesepakatan tersebut hanya akal bulus, karena Proses terus berlanjut.

” Seharusnya Oknum Lowyer ini tidak melakukan hal seperti itu, karena dia pasti tahu, kalau kasus seperti pembunuhan atau hilangnya nyawa orang lain, merupakan pidana murni yang tidak bisa dilakukan restorasi justice, dari sini saja sudah jelas, ada “permainan” dalam kasus tersebut ” kata Romi.

Diperjelas oleh Romi, berdasarkan pernyataan dari kliennya dan juga Saksi, Uang tersebut mengalir kepada oknum oknum Pejabat di Polres Jakarta Selatan, yakni Kanit Z, Kanit M, Kasat B dan Kasat G.

” Belakangan hari ini, kami juga mendapat kabar, ternyata pucuk pimpinan di Polres Jakarta Selatan,diduga juga telah menerima sejumlah uang senilai 400 juta rupiah dari Klien kami ” katanya.

Romi juga mengatakan, bahwa uang dan barang tersebut diserahkan oleh Oknum Lowyer EV dan Juga Gunadi, melalui Kanit Z, dan ada juga yang diterima langsung oleh para oknum Pejabat tersebut.

” Uang dan barang ini diberikan sesuai permintaan oknum tersebut, bertujuan agar Kasus AN dan MBH ini bisa di SP3, padahal sudah jelas hal itu tidak mungkin terjadi, karena kasusnya merupakan pidana murni ” ucap Romi.

Sementara itu, Pahala Manurung mengatakan, mereka punya bukti otentik dari pengakuan tertulis kedua Kliennya tersebut.

” Kami tidak mengada ada, ini ada bukti tertulis dari Klien kami, bahwa kerugian Materil mereka totalnya adalah 17,1 M dan bukan 20 M seperti yang tertulis dalam pemberitaan di sosial Media ” ujarnya.

Disisi lain, Pahala Manurung mengatakan, bahwa pihaknya minta agar kerugian Materil yang dikeluarkan oleh kliennya dapat dikembalikan.

” Dalam kondisi seperti ini, kami sudah tidak bisa berharap banyak, nanti kita buktikan di Pengadilan tentang sangkaan yang dituduhkan kepada Klien kami, tapi yang jelas semua kerugian materil dari klien kami,harus dikembalikan dan Oknum oknum pejabat Kepolisian yang terkait dalam kasus ini, dapat diproses, sesuai hukum yang berlaku ” ungkapnya.

 

(AR)