Najib:Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Senilai 562 Juta Desa Matang Terap Jawai Selatan Telah Masuk Tahap Penyidikan Kejari Sambas

MabesNew.com,Sambas Kalimantan Barat

Kasus dugaan korupsi senilai 562 juta yang diakui oleh EW selaku Kaur keuangan desa matang terap,kecamatan jawai selatan,kabupaten sambas,kalimantan barat sudah di Proses Penyidikan di Kejari Sambas Ungkap Najib Selaku Kaperwil Kalbar Media Nasional Online & Cetak Mata Pers Indonesia.

Najib menambahkan saat di wawancarai oleh Para Awak media,Kasus ini harus tuntas karena terjadinya korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri pasti diawali peristiwa hukum korporasi atau konspirasi pasal 20 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Konspirasi Tindak pidana korupsi karena keuangan dana desa harus ada disposisi kades dan bendahara serta adanya persetujuan dari Badan Permusarawatan Desa ( BPD ).

Dalam peruntukan alokasi anggaran yang disahkan bersama sesuai peruntukannya dan realisasi anggaran tersebut, bagaimana mungkin Kaur desa bisa mengeluarkan uang dalam jumlah besar dari bank tanpa lewat mekanisme atau prosedur yang sudah diatur dalam peraturan bupati Sambas tentang pengelolaan dana desa,oleh karena itu Kejari Sambas harus menetapkan para tersangka baru,jangan hanya mentok ke satu tersangka karena peristiwa hukum adanya permufakatan jahat pasal 88 KUHP.

Pencairan Dana Desa syaratnya harus ada disposisi kades,anggaran disahkan disetujui oleh BPD dan harus ada realisasi program kegiatan desa.Dalam hal ini pasti ada pelaku lain yang ikut serta dalam perbuatan melawan hukum termasuk orang bank Kalbar yang mencairkan Dana tanpa Mekanisme
atau prosedur yang telah di atur.

“Kenapa bank bisa mencairkan uang 562 Juta ???”

Kejaksaan Negeri Sambas harus tuntas dan transparan dalam penegakan hukum dalam kasus ini dan oknum yang terlibat dalam kasus Korupsi dana desa matang terap harus diungkap semuanya sampai kasus dugaan Korupsi ( ADD & DD ) Desa Matang Terap naik ke meja Hijau.

Terkait dalam hal ini Amirudin, SH.,MH., selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sambas menyampaikan saat di wawancarai di ruang  kantor Kejaksaan Negeri Sambas mengatakan Penanganan perkara ini sudah masuk di penyelidikan dan kemudian terhadap kaur keuangan desa matang terap ini yg berinisial EW itu sudah memenuhi dua alat bukti yg cukup untuk kita tetapkan sebagai tersangka , kemudian apakah nanti ada tersangka tersangka lain , bisa saja ada  ketika itu nanti memang memenuhi dua alat bukti yg cukup.saat di tanya wartawan ini apakah akan ada tersangka lain. Jawab Amirudin Ya…. kenapa  tidak  mungkin , mungkin-mungkin saja itu akan ada tersangka tersangka lain ,” Ujar dalam keterangannya.

Pencairan keuangan yang dilakukan Saudara EW selaku Kaur keuangan, Bank Kalbar hanya menyalurkan sesuai dengan permintaan yang mengunakan sistim CMS ( Cash Management System ).

Di sinilah ada kesempatan kaur keuangan ini untuk mengupdate yang seharusnya surat perintah pembayaran itu yang di SPP ( surat perintah pembayaran) itu misalnya 10 dia naikan melebihkan jumlahnya menjadi 20 itu dengan caranya sendiri EW melakukannya dari bulan januari hingga bulan Nopember 2023 .Tutup Najib Mengakhiri
(Team/Read )
Editing Basori