Muswil ASDEKI Jatim, Dirlala : Kerja sama dengan Badan Pelabuhan Dituangkan dalam Bentuk Perjanjian

Bisnis, Pemerintah304 views

 

MabesNews.com- Surabaya – Usaha Depo Peti Kemas yang telah memiliki perizinan terus berusaha, dalam pelaksanaan kegiatannya dilakukan melalui kerja sama.

Kerja sama dengan a. Penyelenggara Pelabuhan untuk Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial; atau b. Badan Usaha Pelabuhan yang telah mendapatkan Konsesi untuk Pelabuhan yang telah diusahakan secara komersial.

Hal itu terungkap dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) di Surabaya Jawa Timur 11-13 Oktober 2023. Kegiatan Munas ASDEKI ini disampaikan Sekjend DPP ASDEKI, Khairul Mahalli kepada media ini melalui telepon selular dari Surabaya tadi pagi.

Mahalli juga.menyebutkan dalam Muswil yang berlangsung hingga 13 Oktober itu bertema “Peningkatan Peran Depo Kontainer dalam Mendukung Percepatan Logistik di Jawa Timur dalam Rangka Pembinaan terhadap Pembinaan Usaha Jasa Terkait Angkutan Laut Pusat TA 2023”

Tampil sebagai Keynote Speaker dari Kemenhub, pembicara lain Khairul Andrian,M.M,M.MAR.E, Dahnial,SAP,MM, Wawan Rudi Herlianto,SE dan Yogi Pangestu. Sedangkan moderator Khairul Mahalli.

Menyinggung tentang kerja sama, Plh Direktur Lalulitas Laut (Dirlala) Hasan Sadili,S.Si.T menyebutkan kerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama dan diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat

Perjanjian kerja sama paling sedikit memuat:  a. para pihak; b. pokok pekerjaan yang diperjanjikan; c. jangka waktu perjanjian; d. hak dan kewajiban para pihak; e. persyaratan dan spesifikasi teknis; f. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; g. penyelesaian perselisihan; dan h. ketentuan mengenai keadaan memaksa.

Setelah mendapatkan Konsesi untuk Pelabuhanyang telah diusahakan secara komersial. Kerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama dan diketahui Penyelenggara Pelabuhan setempat.

Dirlala juga memaparkan kerjasama perusahaan depo peti kemas bertanggung jawab terhadap: keamanan peti kemas yang berada di dalam Depo Peti Kemas; dan kesehatan, keselamatan serta keamanan pelaksanaan kegiatan depo peti kemas.

“Tanggung Jawab untuk meningkatkandan memperlancar arus peti kemas, operasional perusahaan depo peti kemas wajib dilaksanakan 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu,” ujar Hasan Sadili pada acara yang dibuka Kadis Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

Bukan hanya itu, dia juga mengharapkan untuk meningkatkan dan memperlancar arus peti kemas,operasional perusahaan depo peti kemas wajib dilaksanakan 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu.

Berbicara tentang kegiatan usaha Depo Peti Kemas yang berada di luar DLKr Pelabuhan Hasan Sadili mengatakan harus dilaporkan kepada Gubernur dengan tembusan Penyelenggara Pelabuhan dimana peti kemasnya melalui Pelabuhan tersebut.

“Kegiatan Usaha Depo Peti Kemas yangberada di dalam DLKr Pelabuhan harus dilaporkan kepada Penyelenggara
Pelabuhan. Pelaporan Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dilakukan melalui aplikasi inaportnet dalam jaringan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. dilakukan secara berkala setiap 6 (enam)  bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” katanya.

Gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan, lanjut Hasan Sadili melakukan evaluasi terhadap jumlah perusahaan depo peti kemas dan pengguna jasa berdasarkan laporan realisasi kegiatan.Berdasarkan hasil evaluasi, Gubernur
dapat mernberikan rekomendasi kepada lembaga onlinesingle submission untuk tidak
menerbitkan Perizinan Berusaha baru atau menghentikan sementara Berusaha depo peti kemas..

“Sementara Evaluasi Menteri/Gubernur melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut/Instansi terkait melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.(sesuai kewenangan) Direktur Jenderal Perhubungan Laut/Gubernur dalam melaksanakan pengawasan membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk
melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan (sesuai kewenangan),” jelasnya.

Turut memberi sambutan sebelumnya pada acara Muswil ASDEKI Wilayah Jatim itu antara lain Ketum ASDEKI dan Ketua DPW ASDEKI Jatim.

(tiar)