Modus Pinjam Uang Untuk Modal Terkait Properti, EF Dilaporkan Ke Polisi

MabesNews.com, Jakarta – seorang pria muda berinisial EF yang beralamat di Jalan Raya Sukatani, Tapos, Depok, diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau tindakan Pidana Penggelapan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 372 KUHP, terhadap seorang pria bernama Devid warga Perum Kopassus Pelita 2 Tapos, Kota Depok, dengan total kerugian senilai Rp. 1.050.000.000,- (Satu Milyar lima puluh juta rupiah), dan akibat kejadian tersebut, selanjutnya Devid membuat laporan ke Polres Metro Depok, dengan nomor LP/B/2255/X/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Laporan Polisi tersebut, diterima oleh Kanit II SPKT AKP Heru Waluyo pada tanggal 18 Oktober 2024.

 

Dalam Laporan Polisi tersebut tertulis, uraian kejadiannya, yakni antara Devid sebagai Pelapor dan EF sebagai Terlapor, sudah kenal dalam hubungan pertemanan, kemudian pada tanggal 17 Juni 2023 sekira jam 10 pagi, EF datang ke rumah kediaman Devid, untuk meminjam uang, dengan alasan untuk modal terkait Properti (rumah dan atau tanah), dengan janji jika Properti tersebut selesai dijual, maka uang modal akan dikembalikan berikut keuntungan.

Dalam Laporan Polisi tersebut juga dijelaskan, karena antara Devid dan EF ini berteman baik selama ini, maka Devid percaya dan menyerahkan uang kepada EF dengan total keseluruhan senilai Rp 1.050.000.000,- dengan cara transfer ke rekening BCA milik EF, namun setelah proyek properti itu selesai dan terjual, ternyata EF tidak mengembalikan uang pinjamannya kepada Devid, namun EF menyerahkan SHM 1 unit rumah, yang berada di Pelita Residence Sukatani, Tapos, Depok, Jabar,  sebagai pembayaran dan dibuatkan PPJB Lunas dari Notaris.

Namun ketika Devid akan menempati rumah tersebut, ternyata rumah itu sudah ditempati oleh orang lain, dan Devid sebagai korban/Pelapor merasa ditipu oleh EF dan kemudian melaporkannya ke Polres Metro Depok.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Devid yang diwawancarai langsung oleh MabesNews.com, beberapa hari lalu, membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan EF ke pihak Kepolisian, karena diduga telah melakukan penipuan terhadap dirinya.

” Memang benar, saya sudah melakukan pelaporan ke Polres Metro Depok, karena saya merasa sudah ditipu oleh teman saya sendiri, padahal selama ini antara saya dengan EF ini sudah kenal baik ” ujarnya

 

Kemudian Devid-pun menjelaskan permasalahan yang terjadi terhadap dirinya tersebut.

 

” Kita berdua ini (Devid dan EF) sudah kenal lama, kita satu sekolah, walaupun EF itu Kakak kelas saya, dan saya juga tahu kalau dia bekerja dibidang properti, makanya ketika dia datang ke rumah saya, dan meminjam sejumlah uang dengan alasan untuk usaha Propertinya, akhirnya saya pinjamkan ” kata Devid.

 

Lebih lanjut dia menjelaskan, pinjaman tersebut tidak langsung berjumlah Rp 1.050.0000.000,- (satu Milyar lima puluh juta rupiah) melainkan dia sering pinjam uang dengan nominal berbeda beda langsung ke Devid, diantaranya Rp. 20 juta, 30 juta, 60 juta, dan ada juga yang di transfer melalui rekening milik EF.

” Dia pinjam berkali kali ke saya dan saya berikan secara cash, dan ada juga yang saya transfer ke rekening EF di BCA, ” kata Devid.

 

Masih dalam penjelasan Devid, setelah berkali kali EF meminjam uang kepada dirinya, memang sempat dikembalikan, dan hal itu yang membuat dirinya lebih percaya kepada EF.

” Suatu saat, pinjaman EF tersebut telah mencapai jumlah 660 Juta rupiah, dan saya tanyakan pada EF kapan mau dikembalikan, tapi EF mengatakan bahwa dirinya Tidak punya uang, dan sebagai Gantinya, dia menyerahkan 1 Sertifikat rumah, di Perumahan Pelita Residence Blok B Nomor 1 A, Sukatani, Tapos, Kota Depok.

Namun dia minta agar dibuatkan PPJB Lunas sesuai dengan pinjamannya saat itu sejumlah Rp. 660 juta, akhirnya dibuatlah PPJB Lunas di Notaris Yusefin Lely Kusumaningsih, S.H di Depok, berbentuk Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 16 Oktober 2023, ” jelas Devid.

 

Lebih lanjut Devid menjelaskan, beberapa waktu kemudian, EF kembali meminjam uang dengan dalih untuk menyelesaikan urusan Propertinya, hingga mencapai kisaran Rp. 390 juta,-

” Karena saya sudah tidak punya uang lagi, maka saya bermaksud menjual properti yang sudah menjadi hak milik saya tersebut, ternyata Rumah yang sertifikatnya telah menjadi milik saya itu, telah dihuni orang, dan menurut keterangan dari EF, rumah itu sudah dijualnya kepada seorang Anggota Brimob berinisial MI berpangkat Iptu. Pol, saya sangat kaget sekali mendengarkan hal tersebut, ” ujar Devid.

 

Masih kata Devid, dirinya kemudian mencari tahu telepon dari Anggota Brimob itu yang berinisial MI, dan setelah mendapatkan nomor teleponnya, Devid kemudian menelpon MI tersebut, untuk menanyakan hal terkait rumah yang dihuninya.

 

” MI mengaku telah membeli rumah tersebut dari EF dan lunas, namun yang menjadi pertanyaan saya, kalau membeli rumah tanpa cicilan, tentu Sertifikat hak milik akan diberikan, sementara SHM nya ada ditangan saya, dan Iptu MI ini sempat marah dengan saya, dan minta agar saya menyerahkan sertifikatnya, bahkan dia sempat mengancam akan memenjarakan saya ” kata Devid.

 

Karena tidak ditemui jalan terbaik dalam permasalahan tersebut, akhirnya Devid melakukan pelaporan terhadap EF ke Polres Metro Depok, pada tanggal 18 Oktober 2024.

Di sisi lain, ternyata Oknum Anggota Brimob berinisial Iptu MI ini, juga melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya terhadap EF dan juga Devid.

 

” Saya Kaget juga karena dilaporkan oleh MI ke Polda Metro, karena menurut saya, tidak ada kaitannya saya di dalam urusan jual beli antara Iptu MI dengan EF, namun ketika ada panggilan dari Polda Metro Jaya untuk Klarifikasi sesuai dengan surat bernomor B/36150/XI/RES.1.11/2024/Ditreskrimum tertanggal 12 November 2024, saya tetap hadir, dan saya diperiksa di Ruang Unit I Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan sesuai dengan surat undangan klarifikasi, saya menghadap” jelas Devid.

 

Dikatakan oleh Devid, dikarenakan dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, maka pada tanggal 20 Desember 2024, dirinyapun melaporkan Iptu MI ke Propam Mabes Polri, sesuai dengan surat Pengaduan Propam bernomor SPSP2/006129/XII/2024/BAGYANDUAN.

 

” Sebagai masyarakat yang seharusnya mendapatkan pengayoman dari Kepolisian, maka sayapun akhirnya bersama Pengacara saya, melaporkan Iptu MI ke Propam Mabes Polri, dan sebagai masyarakat, tentu saya menginginkan keadilan sesuai dengan komitmen Polri Presisi, lain dari itu, saya berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik,” harapnya.

 

Selanjutnya MabesNews.com pada hari ini Kamis, 30 Januari 2025, menghadap ke Satreskrim Polres Metro Depok, untuk mengetahui perkembangan dari Laporan Devid tersebut, dan diterima oleh Kasubnit Reskrim Sumarno.

Namun Sumarno enggan berkomentar banyak tentang perkembangan dari Laporan Devid tersebut, dikarenakan menurutnya, hal ini masih dalam penyelidikan dan belum bisa dijadikan konsumsi publik

” Mohon maaf, saya tidak bisa berkomentar tentang pertanyaan Media terkait pelaporan Saudara Devid, kecuali yang datang bertanya kepada kami ada Penasihat Hukumnya atau saudara Devid sendiri, karena hal ini masih dalam penyelidikan dan belum menjadi konsumsi publik, nanti media silahkan lihat saja hasil perkembangan kasus ini melalui SP2HP yang dikirim oleh penyidik kepada pelapor yakni saudara Devid atau PH nya ” ujar Sumarno.

 

Sementara itu melalui line telepon MabesNews.com langsung menanyakan kepada Devid, apakah dia atau PH-nya telah menerima SP2HP dari Penyidik Polres Metro Depok, dan dijawab oleh Devid sampai siang hari tadi Kamis, 30 Januari 2025, SP2HP tersebut belum mereka terima.

 

” Saya hanya dapat info saja lewat ngobrol dengan penyidik, dan kata mereka telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor EF sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir, ” ucap Devid.

 

Untuk mengetahui kelanjutan dari berita ini, MabesNews.com akan terus menelusurinya hingga mendapatkan fakta yang lebih akurat.

 

(AR)