MabesNews.com, Kota Semarang – Sebuah mobil dinas (mobdin) ber plat merah kedapatan mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di salah satu SPBU di wilayah Kota Semarang, tepatnya di SPBU 44.501.20 yang berada di Jalan Abdul Rahman Saleh, Kalibanteng Kidul, Semarang Barat, Kembangarum, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Mobil dinas jenis Kijang Innova berwarna Hitam dengan nomor polisi huruf depan H dan huruf belakang XW (H 1079 XW, Red) ini kedapatan mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite, pada hari Rabu (01/05/2024). Saat dikonfirmasi pada petugas/Operator SPBU yang bersangkutan, dirinya menyatakan bahwa mobil dinas tersebut memang mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Padahal sudah jelas Pemerintah telah mengeluarkan peraturan bahwa Mobil Dinas dilarang mengisi BBM bersubsidi dan larangan kendaraan pelat merah mengisi BBM subsidi sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014.
Tujuan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan solar di SPBU yaitu agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran kepada kendaraan yang memang berhak menerimanya. Pembatasan pembelian BBM subsidi di SPBU, yaitu dengan memberlakukan penggunaan QR Code aplikasi MyPertamina.
Ditempat terpisah Ketua LSM Suara Abdi Bangsa (SAB) DPD Jateng Andi Prasetyo menyampaikan “Harusnya para pejabat malu dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah sebaliknya, Masyarakat saja dibatasi dan harus menggunakan barcode untuk mendapatkan BBM bersubsidi tetapi justru mobil dinas plat merah seenaknya saja menggunakan BBM bersubsidi,” jelasnya.
” Walikota Semarang harus menindak tegas jajarannya yang memakai mobil dinas, harusnya mengisi BBM yang non subsidi, jika hal ini dilakukan terus menerus dan tidak hanya satu berapa kerugian negara yang ditimbulkan. Pihak SPBU harus bertindak tegas dan tidak melayani kendaraan dinas plat merah mengisi BBM bersubsidi dan para pejabat juga harus tahu diri dan tidak memaksa petugas SPBU untuk mengisi BBM jenis pertalite,” imbuhnya.
Kami juga meminta agar aparat penegak hukum dan ESDM menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM baik oleh Pejabat, Perusahaan maupun SPBU itu sendiri. Hal tersebut untuk menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan BBM dan mencegah terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi.
Wiinna & Tim