Tangerang 04/Sep/2024. Dari narasumber yang namanya tidak mau disebut dan masyarakat di daerah yang di investigasi di lokasi.
Pagi jam 07:00 dengan anggota LSM dan 2 orang Media diketahui ternyata kita cari tahu di sekitar hotel bahwa si pemilik adalah Mr. Kim dan ditelpon karyawannyalah kepada Bossnya Mr. Kim datanglah mereka berdua dengan seorang yang mengkondisikan di lapangan yang namanya Pak Dedi.
Setelah Pak Dedi ini cerita dengan seorang awak media dan dengan merasa bangga dan gagahnya beliau pak Dedi ini memberikan amplop untuk 86 dan damai kerjasama dan jawab dari rekan kerja LSM dan dari media Bidik Nusantara News (BNN) langsung mengarah ke rekan LSM.
Jangan diambil amplopnya Bang.
Jawab dari Bapak G dari jurnalis Bidik Nusantara News tersebut dan setelah kita selidiki bahwa Pak Dedi teryata adalah anggota dari dewan dari fraksi Demokrat.
Sebagai mana kita ketahui,
Sanksi pidana bagi pedagang miras diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
Penjual minuman keras yang menyimpan, memperoleh, menjual, menyerahkan, menyalurkan, atau menyediakan minuman keras yang dilarang atau belum memenuhi persyaratan, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
Pasal 79 Ayat (14) berbunyi : ”Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)’
Pengaturan hukuman menyangkut tindak pidana menjual minuman keras diatur dalam Pasal 300 ayat (1) angka 1, Pasal 537, dan Pasal 538 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Seharusnya wakil rakyat memberikan manfaat yang positif untuk kemaslahatan bersama, bukan malah kerja sama dengan para pelaku usaha ilegal dan sudah jelas jelas sangat di larang di KUHP
Kuat dugaan perdagangan ini sudah terkoordinir sangat lama sehingga dengan sikap arogan dan gagahnya Anggota Dewan tsb menghadapi sosial controling yang menyikapi di lapangan.
Langkah selanjutnya akan segera di laporkan ke POLRES setempat agar segera pihak yg terkait kerja sama di dalamnya segera diproses hukum.
Seharusnya wakil rakyat memberikan manfaat yang positif untuk kemaslahatan bersama, bukan malah kerja sama dengan para pelaku usaha ilegal dan sudah jelas jelas sangat di larang di KUHP
Kuat dugaan perdagangan ini sudah terkoordinir sangat lama sehingga dengan sikap arogan dan gagahnya Anggota Dewan tsb menghadapi sosial controling yang menyikapi di lapangan.
Langkah selanjutnya akan segera di laporkan ke POLRES setempat agar segera pihak yang terkait kerja sama di dalamnya segera diproses hukum.
Dari Nara Sumber Nama nya tidak mau disebut dan masyarakat di daerah Lokasi yang di investigasi di lokasi.
Pagi jam 07:00 dengan Anggota LSM dan 2 Orang Media.
Ternyata setelah kita cari tau di sekitar hotel bahwa si pemilik ada lah MR.Kim
Setelah dipertanyakan by phone oleh karyawan yang di temuin team LSM dan Media, kepada Bosnya Mr Kim, selang berapa waktu seorang datang dengan begitu gagahnya dengan gaya sok hebat yang mengkondisikan di lapangan yg namanya Pak Dedi.
Setelah Pak Dedi ini cerita dengan seorang awak media dan dengan merasa bangga dan Gagah nya beliau pak Dedi ini memberikan amplop untuk 86 dan damai kerjasama.
Sigap dengan cetus menolak keras respons dari rekan kerja dan akan di tembuskan surat ke Ketua Umum Partai Demokrat untuk menertibkan anggota Dewan yang terlibat dalam jaringan miras ini.
Seharusnya wakil rakyat memberikan manfaat yang positif untuk kemaslahatan bersama, bukan malah kerja sama dengan para pelaku usaha ilegal dan sudah jelas jelas sangat di larang di KUHP
Kuat dugaan perdagangan ini sudah terkoordinir sangat lama sehingga dengan sikap arogan dan gagahnya Anggota Dewan tsb menghadapi sosial controling yang menyikapi di lapangan.
Langkah selanjutnya akan segera di laporkan ke POLRES setempat agar segera pihak yg terkait kerja sama di dalamnya segera diproses hukum.
(Jurnalis: Firman Rahmat Manullang)