Minta Kementerian Ketenagakerjaan untuk Memeriksa PT jaya Nikel fasifik yang Diduga Melanggar UU Cipta Kerja

Pemerintah71 views

Mabesnews.com.Kolaka – Kabupaten Kolaka Ketua Serikat buruh kabupaten Kolaka, berhty layup dan Ketua DPD Rampas setia 08 kabupaten Kolaka Djurmin, bmengeluarkan pernyataan ini untuk meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk segera memeriksa PT jaya Nikel fasifik yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Kami menerima laporan dari beberapa karyawan PT jaya Nikel fasifik bahwa perusahaan tersebut telah melakukan beberapa pelanggaran, termasuk

Diduga Tidak memberikan kontrak kerja yang jelas dan transparan kepada karyawan,
Tidak membayar upah dan tunjangan karyawan secara tepat waktu dan
Tidak menyediakan fasilitas bagi karyawan, untuk melakukan pengajuan menjadi kariawan tetap Hinga ada beberapa kariawan telah bekerja 8 tahun di PT jaya Nikel fasifik, resain dan belum mendapat kejelasan berapa nominal yg seharusnya di terima,

Pelanggaran-pelanggaran tersebut bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang menekankan pentingnya perlindungan hak-hak karyawan dan peningkatan kualitas ketenagakerjaan.

Kami meminta Kemenaker untuk segera memeriksa PT jaya Nikel fasifik dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi pelanggaran-pelanggaran tersebut. Kami juga meminta Kemenaker untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan PT jaya Nikel fasifik dilindungi dan dipenuhi.

Kami percaya bahwa dengan memeriksa dan mengatasi pelanggaran-pelanggaran tersebut, Kemenaker dapat membantu meningkatkan kualitas ketenagakerjaan dan melindungi hak-hak karyawan di Indonesia.**