MabesNews.Com | Kalimantan Barat — Banyaknya Tambang Ilegal di Indonesia membuat Pemerintah bekerja keras untuk memberantasnya. Tidak lupa Presiden Jokowi berpesan beberapa waktu yang lalu kepada semua Masyarakat untuk melaporkan kalau ada temuan-temuan yang dilihat janggal oleh Masyarat. Ter khusus untuk rekan-rekan media pasti dengan cepat mendapatkan informasi itu, ujar Jokowi.
Seperti laporan Masyarakat yang diperoleh oleh Tim Investigasi Mabes News di Daerah Kalimantan Barat, bahwa adanya dugaan Pertambangan Galian C Milik Subakti Yakob yang di curigai Ilegal.
Keterkaitan dari kasus SPBU Budiman yang beralamat di Sungai Besar, Kabupaten Kapuas Hulu yang di tangkap oleh tim Polda Kalbar pada tanggal 18 Oktober 2020. Yang ditangkap termasuk Menantu Ahmad Subakti Yakob, alias Bang Gelok yang bernama Zul warga Semangut Kapuas Hulu.
Setelah ada yang mengonfirmasi, Bang Gelok mengakui bahwa 5 drum minyak solar bersubsidi dari SPBU tersebut, disalurkan untuk kegiatan Galian C di Riyam Piang, Kecamatan Bunut Hulu.
Diketahui Subakti Yakob atau Abang Gelok mempunyai 2 CV, CV. MBA (Maju Bersama Abadi) yang beralamat di Desa Tanjung Intan, Kecamatan Mentebah di seputaran Menala. Dan yang kedua CV. RISAVA yang beralamat di Desa Riam Piang, Kecamatan Bunut Hulu.
Dan masih menuru narasumber yang tidak mau disebutkan namanya ini, Subakti sendiri pernah mengakui kalau yang mempunyai izin adalah CV. MBA di Kecamatan Mentebah, sedangkan yang di Rian Piang itu belum ada terbit izin. (ilegal)
Sementara itu masih menurut narasumber, CV yang di Riam Piang itu sudah sangat lama beroperasi, lebih kurang 5-10 tahun tanpa mengantongi Izin alias Ilegal. Sedangkan aktifitas pertambangan mengunakan alat pemecah batu (CRUSHER) masih tetap jalan.
Untuk itu, dengan semua saksi dan bukti yang ada, pihak yang berwajib diharapkan secepatnya melakukan tindakan, khisusnya Polda Kalba, karena sudah menjadi buah bibir di Masyarakat. Dan seandainya belum ada juga tindakan, maka tim Investigasi dari Mabes News akan segera bertindak cepat dengan membawa kasus ini Ke Mabes Polri untuk diselidiki dan diselesaikan secepat mungkin.
Saat Awak Media mencoba untuk mengklarifikasi melalui pesan Whatsapp kepada subakti Yakob, yang bersangkutan hanya diam membisu tanpa ada balasan setelah lebih kurang menunggu 24 Jam. ( Tim )