Menindaklanjuti Putusan MK Golkar Beri Pembekalan Saksi di Aceh Timur Kawal Penghitungan Kertas Surat Suara Ulang

Prov. Aceh70 views

PEUDAWA Mabesnews.com – sejumlah saksi ditatar Partai Golkar di Aceh Timur Jumat 5 Juli 2024 untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) prihal sengketa pileg yang mengharuskan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).

Sesuai informasi PSSU tersebut akan digelar di pendopo Peureulak, Aceh Timur pada Sabtu 6 Juli 2024.

Kecekapan saksi menjadi pertimbangan penting bagi Partai Golkar dalam pelaksanaan PSSU, agar bisa melahirkan hasil pemilu yang jujur dan adil, kata Ketua DPD II Golkar Aceh Timur Ir. Kasad.

Para tutor (Pemateri) Badan Saksi Nasional (BSN) dan Bakumham DPD I Partai Golkar provinsi Aceh pun didatangi Partai Golkar ke Aceh Timur untuk memberi pembekalan kepada seluruh saksi,

Saksi akan bertanggung jawab menjaga dengan sempurna ketika penghitungan kertas surat suara milik Teuku Oktaranda kandidat DPRA dapil Aceh 6 dibacakan.

Teuku Oktaranda Adalah kandidat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang menjadi pemohon penyelesaian sengketa pileg ke MK.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Teuku Oktaranda seluruhnya. (Rel)