MabesNews.com, Waykanan, Lampung Jumat, 9 Agustus 2024 – “Sesuai Aturan Sudah Di Tetapkan Oleh Gubernur Telah Mengeluarkan Surat Edaran Nomor 045.2/0208/V.13/2022.
Tentang Cara Pengangkutan Khusus Bermuatan Batu Bara Melebihi Kapasitas Tonase ( OVER LOODING) Di Jalan Lintas Sumatra di Wilayah Propinsi Lampung.’
Namun tidak Berlaku Bagi Sopir Fuso Tidak Menaati Aturan Oleh PERGUB Mengeluarkan Surat edaran Saat Mengendarai Muatan angkutan Batu Bara melebihi kapasitas ( Over Looding) Di Pagi Hari sampai Sore di jalan lintas UMUM Terkhusus Di wilayah Kabupaten WayKanan.
Salah satu masyarakat Banjar Masin Yang Enggan di sebut Nama Nya,( yang tidak mau di sebut namanya.’ Menyampaikan
“Kami tidak melarang perdagangan batubara Yang Melintas Di Wilayah Waykanan Namun cara pengangkutan Harus Mengikuti Atutaran Sudah Di edarkan Oleh Gubernur Lampung,
Adalah menggunakan kendaraan diesel CPI 8 ton dengan iring-iringan 3 dan dilakukan pada malam hari Membawa Angkutan Bermuatan khusus Batu Bara, agar tidak menyebabkan kemacetan dan kerusakan jalan,”Ucapnya.
Dan Kami Berharap Kepada Dinas Yang Terkait Agar Dapat Menerapkan sesuai Aturan Yang Sudah Dikeluarkan Gubernur Lampung Nomor 045.2/0208/V.13/2022.
(Erwandi/waykanan)