Jakarta – Mabesnews – Pedagang Pakaian Bekas Impor Pasar Senen Diperbolehkan Jualan Untuk Sementara.
Angin segar datang bagi pedagang pakaian bekas impor atau thrifting di Pasar Senen dan pengecer lainnya. Sebab, pemerintah mengizinkan para pedagang thrifting berjualan untuk sementara waktu.
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengungkapkan, pemerintah melalui Kemenkop UKM, Kementrian Perdagangan (Kemendag), Komisi VII DPR RI sepakat mengizinkan pada pedagang baju Bekasi impor ilegal di Pasar Senen Jakarta Pusat untuk tetap berdagang sampai stoknya habis.
Setelah itu, akan ada tindakan lebih lanjut dari pemerintah.Pasar Senen, di Blok III, Jakarta, Kamis (30/3).
Teten menjelaskan kesepatan tersebut diambil setelah dilakukan dialog antara dirinya, Mendag Zulkifli Hasan, Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu dengan para pedagang pakaian bekas impor ilegal Pasar Senen.
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengungkapkan, pemerintah melalui Kemenkop UKM, Kementrian Perdagangan (Kemendag), Komisi VII DPR RI sepakat mengizinkan pada pedagang baju Bekasi impor ilegal di Pasar Senen Jakarta Pusat untuk tetap berdagang sampai stoknya habis. Setelah itu, akan ada tindakan lebih lanjut dari pemerintah.
Kata Teten, untuk mencari titik temu terkait pelarangan perdagangan pakaian bekas impor.
“Untuk salah satu hasil kesepakatan sementara dan jangka pendek adalah para pedagang pakaian bekas impor masih diperbolehkan berdagang sampai stok barangnya habis,” kata MenkopUKM Teten Masduki usai dialog dengan para pedagang.
Lanjutnya, ke depan akan diadakan pertemuan lanjutan untuk menentukan langkah berikutnya.
Setelah stok barang pakaian bekas impor habis, KemenkopUKM akan memberi pendampingan dan mengarahkan agar para pedagang, khususnya di Pasar Senen, untuk berjualan pakaian produk lokal,” ucap MenkopUKM.
Menurut Zulhas, fokus pemerintah saat ini mengejar atau menangkap orang yang melakukan penyelundupan barang bakas impor ke Indonesia dengan jalur ilegal. Maka dari itu, lanjut dia, pihaknya meminta Polri untuk menangkap pelaku penyelundupan pakaian bekas.
“Kami meminta kepada penegak hukum sekali lagi aparat penegak hukum di mana pun berada, kita kejar pelaku penyeludupannya itu dulu yang pertama, sampai teman-teman ini stoknya habis, silahkan sampai habis,” tuturnya.
Mengenai penjualan barang bekas impor di Indonesia, ucap Zulhas, pihaknya bakal mendiskusikan nasib ke depannya. Pasalnya dalam aturan, pakaian bekas impor itu melanggar.
Mendag Zulkifli menambahkan, dalam kesepakatan sementara tersebut, yang tetap akan dikejar adalah para penyelundup pakaian bekas impor, bukan pedagang.
“Yang melarang itu bukan kami, melainkan UU. Jadi, harap memaklumi juga hal itu,”
“Kami akan diskusi lanjutan nanti bagaimana teman-teman jalan keluarnya agar dagangannya tambah bagus rezekinya tambah baik,” tutupnya.
(Deva)