Melawan Sa’at Ditangkap,Predator Anak di Hadiahi Timah Panas Oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung

Pemerintah328 views

MabesNews.Com |Sijunjung, Sumbar — seorang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Nas (29) warga Jorong Bukik Tujuah Nagari Solok Ambah, Kecamatan Sijunjung, di lumpuhkan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung karna melawan saat akan di tangkap.

Hal itu di sampaikan oleh Kapolres Sijunjung AKBP Muhamad Ikhwan Lazuardi melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani, Kamis (19/01/2023) penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP/B/04/1/2023/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 17 Januari 2023. Pada hari Sabtu 14 Januari 2023 kami menerima laporan pengaduan dari masyarakat Nagari Solok Ambah yang melaporkan bahwa telah terjadi dugaan persetubuhan tehadap anak di bawah umur”ujarnya.

Pelapor yang merupakan orang tua korban menjelaskan bahwa anaknya telah di setubuhi oleh pelaku yang bernama Nasrianto, mirisnya pelaku adalah paman korban sendiri.

Pada hari Senin 16 Januari 2023, kami kumpulkan keterangan terhadap anak korban dan saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara, dengan hasil bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan tehadap anak di bawah umur.

Korban berusia 12 tahun masih duduk di bangku sekolah lV SD. Persetubuhan diduga terjadi sejak April 2022 sampai yang terakhir kalinya terjadi 8 Januari 2023.
Perbuatan itu sudah di lakukan ber ulang-ulang oleh Nas di dalam kamar rumah korban.

Tim Opsnal Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan terhadap ke beradaan pelaku, dan polisi berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah melarikan diri ke daerah Asam Jujuhan, wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai, Polres Dharmasraya tutur kasat Reskrim.

Pada hari Selasa tanggal 17 januari 2023 sekitar pukul 09:00 Wib setelah melakukan koordinasi dengan Polsek Sungai Rumbai, Tim Opsnal mengetahui bahwa pelaku bekerja di kebun kelapa sawit milik masyarakat yang berada di tengah hutan yang ada di daerah tersebut.

Butuh waktu 3 jam untuk menuju perkebunan sawit tersebut dari Polsek Sungai Rumbai, kemudian sekitar pukul 21:00 polisi melakukan upaya penangkapan, namun pada sa’at akan di lakukan upaya penangkapan, pelaku sedang memegang senjata tajam dan pelaku sempat melakukan pelawan dan mencoba melarikan diri ke arah hutan yang ada perkebunan sawit,” sambung Kasatreskrim.

“Dan kemudian terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas terukur” lanjut Kasatreskrim, setelah berhasil di bekuk dan di interogasi pelaku mengakui perbuatanya semenjak April tahun 2022 lalu sampai pada terakhir kalinya terjadi pada hari minggu 8 Januari 2023. Berdasarkan pengakuannya juga di ketahui bahwa pelaku juga telah melakukan perbuatan yang sama terhadap adik kandung korban yang masih berusia 8 tahun.

Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Sijunjung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku diduga melanggar pasal 76 D jo psala 81 ayat1,2 dan 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *