MabesNews.Com – LAMPUNG TIMUR – Kepolisian Resor Lampung Timur (Polres Lamtim) Polda Lampung menindak tegas seorang oknum personilnya, yang terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Kepolisian dengan memberikan Punishment.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, pada Selasa (19/12/2023), menjelaskan bahwa oknum polisi yang ditindak tegas tersebut adalah BRIPKA NA, yang bertugas di Seksi Humas Polres Lamtim.
“BRIPKA NA berikan Punishment berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena melanggar Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya.
“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat untuk melaksanakan upacara PTDH ini dan tentunya putusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” tambahnya dalam sambutan.
Sanksi PTDH terhadap BRIPKA NA tersebut, telah sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Lampung, Nomor : KEP / 582 / XI / 2023, tanggal 24 November 2023.
Proses Upacara PTDH tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP M Rizal Muchtar, dihalaman Lapangan Apel Satya Habprabu Mapolres Lampung Timur tanpa dihadiri oleh BRIPKA NA atau secara INABSENSIA.
Pihaknya berharap agar peristiwa ini, menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personil kepolisian, khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Personil Kepolisian, senantiasa dituntut untuk selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, secara baik dan profesional, dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, ditengah-tengah masyarakat.
“Siapa pun personil polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari Institusi Kepolisian, oleh karena itu, peristiwa ini, harus menjadi instrospeksi dan cermin bagi kita semua, agar senantiasa berpegang teguh pada aturan dan norma yang berlaku, saat menjalankan tugas dan tanggung jawab, ditengah-tengah masyarakat,” tegas Kapolres Lampung Timur.
Kapolres pun berharap kepada BRIPKA NA, agar dapat menjadi pelajaran kedepannya untuk dapat menjalani kehidupannya dengan lebih baik serta tetap menjaga nama Institusi sebagaimana ia pernah menempuh pendidikan dan pengabdian di Kepolisian.
(Arief/red)