Mediasi Sengketa Lahan di Tunda,”Ahli Waris Temanggung Tewung Didampingi Kuasa Hukum bersama Media. 

MabesNews.com, Kuala Kapuas -Mediasi sengketa lahan desa hurung tampang antara masyarakat dengan PT.STP (Sembilan Tiga Perdana) yang di jadwalkan dikuala Kapuas di tunda sampai ada pemberitahuan dari pemerintah daerah kabupaten Kapuas 07/5/2024.

Pemberitahuan jadwal mediasi kepada masyarakat hurung tampang dengan pihak PT. STP (Sembilan Tiga Perdana) melalui chat via WhatsApp oleh Teguh selaku koordinator tim penanganan konflik Pemda Kapuas kepada Suparman selalu kuasa perwakilan masyarakat temanggung Tewung desa hurung tampang membuahkan hasil yang mengecewakan.

Karena dalam kenyataan setelah ahli waris temanggung Tewung sudah berada di Kuala Kapuas, teguh tidak bisa dikofirmasi baik lewat telepon maupun via chat WhatsApp, akhirnya ahli waris didampingi dengan kuasa hukum serta beberapa media dan ketua MAKI (majelis agama kaharingan Indonesia) melalui sekretarisnya ditambah lembaga Gakorpan (gerakan anti korupsi dan penyelamatan aset negara) langsung menemui Yanti, ST kasubag Administrasi Kewilayahan, disitu di adakan pertemuan singkat untuk menampung aspirasi masyarakat desa hurung tampang terkait sengketa lahan dan pelecehan adat.

Yanti, ST sebagai kasubag Administrasi Kewilayahan Kuala Kapuas sangat menyayangkan akan hal tersebut kerena minimnya kordinasi dari pihak masyarakat dan Teguh, ” saya selaku pemerintah daerah Kuala Kapuas meminta maaf atas ketidak nyamanan ini, dan berjanji akan memperbaiki kordinasi yang baik untuk mediasi sengketa lahan dan pelecehan adat antara ahli waris temanggung Tewung dan PT.STP akan diaturkan jadwal yang baik dan sesuai prosedur setelah kordinasi dengan pimpinan, tambahnya.

Dilain sisi Bambang S.Ag temanggung selaku Koordinator MAKI pusat Palangka Raya melalui sekretaris MAKI Herly.S.Penyang S.Pd menyampaikan mengenai tuntutan hak masyarakat dan pelecehan adat yang di lakukan oleh oknum kades, camat dan damang harus bayar denda singer adat sesuai dengan keputusan adat tumbang anoi tahun 1894 dan menghimbau kepada pihak pemerintah segera menyelesaikan konflik ini (hak-hak masyarakat adat desa hurung tampang) untuk segera diselesaikan tuntutan.

Kemudian Suparman menambahkan ” saya menghimbau pemerintah daerah harus tegas dengan dugaannkami masyarakat bahwa PT.STP merampas hak-hak masyarakat pribumi desa hurung tampang, jangan sampai dihilangkan, kami masyarakat desa hurung tampang mengharap PT.STP bertanggung jawab penyelesaian hak-hak masyarakat adat, dan jangan pernah menghindar setiap ada pertemuan mediasi kemudian PT.STP harus menunjukan ijin AMDAL dihadapan pemerintah dan masyarakat. Tutupnya.

 

Kpw-K¹/Bony A