MabesNews.com, Sulsel – Belopa Kab. Luwu Ratusan warga masyarakat adat Kande Api Kabupaten Luwu, Geruduk Kantor Pengadilan Negeri Belopa pada Senin, 11 November 2024, untuk menggelar aksi protes terkait sengketa lahan dengan PT Masmindo Dwi Are (MDA). Massa yang datang dengan puluhan kendaraan dan menggunakan pengeras suara ini membentangkan spanduk bertuliskan “PT Masmindo Dwi Are Merampas Ruang Hidup Masyarakat Adat Kande Api,” serta menyuarakan bahwa “Hutan Adat Kami Bukanlah Hutan Negara.”
Situasi memanas ketika massa yang berusaha masuk ke kantor pengadilan dihadang aparat kepolisian dan kuasa hukum PT MDA, yang memicu perdebatan dan saling dorong-mendorong. Massa yang kecewa kemudian mendobrak pintu masuk dan memasuki area pengadilan, bahkan melemparkan ban bekas ke dalam gedung serta membakar ban di depan pintu masuk, sehingga menghalangi akses ke pengadilan.
Kuasa hukum dari pihak masyarakat adat, Rahmat Hidayat Amohoru, S.Sos., S.H., M.H., menyatakan kekecewaannya atas putusan pengadilan yang dianggap tidak adil bagi kliennya, Edi Lembangan, tokoh adat Kande Api. Menurut Rahmat, keputusan tersebut tidak mempertimbangkan bukti-bukti penting yang diajukan, termasuk kesaksian Madika Ponrang, pemimpin adat tertinggi di Kabupaten Luwu, yang mendukung hak-hak adat Kande Api.” Ujarnya
” Rahmat juga mengkritik pengadilan yang dianggap mengabaikan bukti dokumen dan kesaksian yang diajukan tim kuasa hukum, meskipun telah mengikuti prosedur sesuai aturan peradilan. Ia menilai keputusan tersebut cenderung menguntungkan PT MDA dan menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan banding serta menyurati Komisi Yudisial untuk mempertanyakan keabsahan putusan. ” Ucapnya
Syamsul Rijal menambahkan, Sebagai langkah protes, kami menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya menghentikan aktivitas PT MDA di atas lahan sengketa hingga ada keputusan final yang inkracht. Langkah ini diambil demi melindungi hak-hak masyarakat adat Kande Api. ” Tutup Syamsul yang biasa disapa Syam. (411U).
Laporan : (Arman).
(Tispran Kelana)