MabesNews.com, Kabupaten Tangerang- Pada hari jumat masyarakat kelurahan mauk timur bersama aktifis pemuda karang taruna melakukan aksi orasi di perempatan tugu kecamatan mauk terkait jam operasional lintasan mobilisasi truk-truk besar lalu kemudian ucap, Rozi atau yang di sebut bang Naga mengatakan “selamat sore perkenalkan diri nama saya Rozi dari salah satu aktifis” pemuda karang taruna kelurahan mauk timur kebetulan saya juga salah satu aktifis, allhamdulilah pada kesempatan hari ini, 30-08-2024 Agustus bisa terealisasikan mengenai ada keluhan-keluhan dari masyarakat atau warga masyarakat kelurahan mauk timur dan sekitar nya kecamatan mauk yang dimana sampai detik ini saat ini yang memang di perlukan untuk adanya, suatu ketegasan dan pertanggung jawaban yang memang harus di maksimalkan dan memang ada beberapa poin yang harus kami sampaikan hasil dari audensi tersebut kita mengarah kepada undang-undang peraturan bupati (PERBUP) yang dimana undang-undang dari tahun tersebut NO.46/47 tahun 2018, dan NO.12 tahun 2022 yang di tegakan untuk perihal masalah jam operasional lintasan mobilisasi angkutan golongan 3-4-5 jadi kami menghimbau atau memberi suatu penegakan kepada para instasi dan para pertanggung jawaban wilayah setempat di karenakan sekolah-sekolah yang berada di pinggir jalan raya kelurahan mauk timur merasa tidak nyaman dampak debu dan tanah yang berceceran dijalan raya tersebut.
Di hadiri kapolsek mauk Kodhrat/Danramil/sekcam/Dishub/sat pol pp/RT-RW/guru sekolah/tokoh masyarakat mauk timur/pemuda karang taruna beserta jajaran elemen dan muspika pungkas. penulis : usin