Masuki Masa Tenang Pilkada Serentak 2024, Begini Imbauan Polda Sulut

MabesNews.com, MANADO, Humas Polda Sulut – Memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024 yang resmi dimulai pada hari Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024), Kapolda Sulawesi Utara melalui Kabid Humas Kombes Michael Irwan Thamsil mengajak seluruh warga masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban di Sulawesi Utara.

 

“Mari kita jaga masa tenang Pilkada 2024 ini dengan baik, tidak ada lagi aktifitas kampanye dalam bentuk apapun, yang dapat menguntungkan maupun merugikan pasangan calon,” ujar Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Minggu (24/11/2024).

Ia juga mengingatkan warga masyarakat agar tidak mudah percaya dan terhasut dengan berita-berita hoax atau berita bohong yang cenderung menyesatkan dan mengadu domba.

“Mari kita arif dan bijak menerima informasi yang masuk terutama melalui media sosial. Jangan terlalu mudah percaya dengan berita hoax, yang justru akan merugikan diri sendiri,” ajaknya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar beraktifitas seperti biasanya. “Bagi para pegawai silahkan bekerja di kantor dengan baik, yang menjadi pedagang, silahkan berdagang dengan baik, begitu juga dengan petani, nelayan maupun mahasiswa dan pelajar, silahkan melaksanakan aktifitas kesehariannya dengan baik seperti biasanya,” imbaunya.

Mantan Direktur Reskrimsus Polda Sulut ini juga mengingatkan kepada para kontestan Pilkada di Sulawesi Utara agar tidak melakukan money politik atau politik uang. Jika terbukti katanya, maka bisa dikenakan hukuman.

“Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016, dimana calon yang terbukti melakukan pelanggaran berupa politik uang berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” tegasnya.

Dan juga lanjutnya, Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya.

Kombes Pol Michael juga meminta warga masyarakat agar turut mengawasi tahapan masa tenang Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Utara ini.

“Laporkan kepada Bawaslu maupun Gakumdu jika menemukan adanya pelanggaran Pilkada selama masa tenang dan juga segera laporkan kepada Kepolisian bila melihat dan mendengar adanya gangguan kamtibmas,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, Polda Sulut dan jajaran telah memaksimalkan personel untuk melakukan pengamanan Pilkada Serentak 2024 ini. Sebagian personel Polda Sulut sudah digeser ke Polres jajaran untuk melakukan pengamanan pemungutan suara sedangkan sebagian lagi melaksanakan patroli di tengah-tengah masyarakat dan juga bersiaga di Mako Polda Sulut.

“Mari bersama kita menjaga suasana masa tenang yang aman, tentram dan damai selama penyelenggaraan tahapan Pilkada maupun setelahnya, sehingga tercipta stabilitas kamtibmas yang kondusif di Sulawesi Utara. Dan jangan lupa pada tanggal 27 November 2024 nanti datang ke TPS dan gunakan hak pilih anda dalam Pilkada Serentak 2024,” pungkas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

( Jansen Rarung)