Markas Usaha Lapak Perjudian Dibawah Jembatan Desa Pematang Kelip Diduga Bebas Beroperasi.

MabesNews.com, Kab. Serdang Bedagai, Senin 24 Pebruari 2025. – Tim gabungan Wartawan Media Online investigasi lokasi markas lapak perjudian timezone meja tembak ikan pada hari senin 24 pebruari 2025 pukul 21 : 30 wib,yang diduga kuat ada orang berkepentingan bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan menuju ke Pantai Labu,hal tersebut menjadi sorotan karna areal lokasi bangunan sangat strategis dipinggiran daerah aliran sungai di bawah jembatan.

Markas lapak perjudian timezone tembak ikan banyak di kunjungi para generasi anak muda hingga orang dewasa,berlokasi dusun 10 desa pematang kelip kecamatan pantai cermin kabupaten serdang bedagai provinsi sumatera utara.

Hasil pemantauan tim gabungan media online terkait areal lapak perjudian timezone tembak ikan,sesuai hasil konfirmasi kepada masyarakat sekitar nya yang memberikan informasi bahwa lokasi areal sudah lama beroperasi lama.

Referensi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki beberapa pasal yang mengatur tentang perjudian. Pasal 303 KUHP, yang diperkuat dengan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi, menyatakan bahwa perjudian tanpa izin adalah kejahatan ¹.

 

Dalam pasal 303 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman untuk perjudian adalah penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah. Sementara itu, pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mempergunakan kesempatan, serta turut serta main judi.

Perlu diingat bahwa perjudian hanya diperbolehkan jika ada izin dari pemerintah.Namun,perjudian tetap dilarang jika tidak memiliki izin yang jelas.

Tim Gabungan Media Gabungan Mencoba konfirmasi kepada APH Kanit Rescrim Polsek Pantai Cermin melalui aplikasi whatsapp 08116052xxx agar melakukan cek TKP perihal markas areal lokasi perjudian Timezone tembak ikan,terima kasih informasi nya kami akan segera melakukan patroli cek lokasi,pungkas nya.dalam waktu satu jam kemudian whatsapp Pak kanit tidak aktip dan terputus komunikasi.

Demikian informasi yang kami sampaikan,diharapkan dengan sangat agar Kepolisian RI daerah Polsek Pantai Cermin hingga Polres Serdang Bedagai yang dipimpin AKBP Jhon Rakutta Sitepu Kasat Reskrim untuk memproses secara hukum Cek TKP,Police Line,sita barang bukti dan ungkap Pelakunya.

Tembusan :

1.Pemerintah Daerah.
2.Tentara Nasional Indonesia.
3.Polres Serdang Bedagai.
4.Polsek Pantai Cermin.

( Tim ).