MabesNews.com, Indramayu menjadi sarang mafia oknum2 penimbun solar bersubsi, di Rumah berkedok tukang meubel tempat penimbun bersubsidi jenis solar ,Tepatnya di RW 02 RW O1 desa limbangan kecamatan junti nyuat kab.indramayu jawa barat, berdasarkan laporan dari masyarakat.
Limbangan Kab.Indramayu di dapati timbunan solar milik pak haji Nanang kurang lbih kapasitas 10 ton perhari yg di dapat dri pembelian SPBU 34_45215 limbangan jln. raya junti nyuat Indramayu Jawa barat, berdasarkan dari hasil investigasi team media mabesnews dugaan tersebut salah satu rumah dan berbentuk tukang meubel yang berada di wilayah RT.02.Rw.01 desa Limbangan kecamatan juntinyuat kabupaten indramayu.selasa,17- 12- 2024.
Saat team media melakukan klarifikasi menemukan lokasi sebuah gudang berkedok tukang meubel milik H.nanang nampak terpantau keluar masuk sebuah motor sedang menurunkan derigen berisi solar dan motor roda tiga lalu beberapa dirigen di pindahkan kedalam gudang.
Pada saat awak media menanyakan langsung kepada pemilik nya H.nanang dia telah mengakuinya bahwa barang milik saya lalu kemudian di kumpulkan dulu kalau sudah dapat banyak lalu di angkut dan di salurkan ke para nelayan. pungkasnya.
H.nanang mengatakan untuk membeli BBM jenis solar di angkut nya pakai motor sambil bawah derigen dan ada pula pakai roda tiga juga dan untuk secara pembelian di SPBU bermodal barcode nelayan. Pungkasnya
Namun tidak berhenti sampai disitu tim media terus mnggali informasi di wilayah lingkungan prihal aktivitas yang ada di lingkungan rumah meubel kayu tersebut berdasarkan keterangan beberapa warga setempat yang mengatakan : saya mengetahui aktivitas tersebut setiap hari ,setau sya si dikirim kenelayan .dan tidak pernah datang meminta ijin ke saya selaku saya pak RT O3.padahal aktivitas tersebut sudah berlangsung lama bukan hal itu pula seharus y ada pemberitahuan baik RT dan RW setempat.
Tersangka pelaku penimbunan minyak bumi dan gas maka bisa terjerat dengan pasal 55 undang – undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2001 tentang cipta kerja.
Barang siapa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi/non subsidi tanpa memiliki izin dapat di pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar ”
(Weny jurnalis)