Mantap! Anggota Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Tangkap Residivis Pengedar Sabu di Rantau Utara,.

MABESNEWS.COM, Labuhanbatu, Sumut — Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RPH alias Ricy (31), yang merupakan residivis, berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu di Jalan Balai Desa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu (12/3/2025) malam.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Risnal Situngkir, S.H., bersama tim opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang dan enam bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 2,60 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Realme warna hijau serta uang tunai Rp120.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu.

“Kami akan terus melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.

( Supriadi Nasution )