MabesNews.Com – LAMPUNG TENGAH |
Seorang warga Lampung Tengah, NA (34), melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap mantan suaminya, Amir Marsyah (40), ke Polres Lampung Tengah,Minggu 22/12/2024.
Kasus ini bermula pada 29 September 2024, ketika pelapor mengaku meminjamkan sertifikat rumah milik Marjito kepada Amir dengan tujuan untuk digunakan sebagai jaminan dalam transaksi penjualan rumah.
Menurut laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/B/335/XII/2024/SPKT/PORES Lampung Tengah, Amir Marsyah diduga meminjam sertifikat rumah dengan alasan untuk dipinjamkan kepada Ketut Anom, yang berniat membeli rumah tersebut. Dalam kesepakatan awal, hasil penjualan rumah tersebut dijanjikan untuk digunakan membayar utang Marjito kepada NA. Namun, setelah sertifikat rumah diserahkan, pelapor mengaku tidak menerima pembayaran sesuai yang dijanjikan.
Selain itu, Amir juga diketahui telah menguasai rumah tersebut dan bahkan menyewakannya kepada pihak lain, yakni Sobirin.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik mengingat hubungan keluarga antara NA pelapor dan Amir sebagai terlapor, yang sebelumnya terikat dalam ikatan pernikahan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian setempat tengah mendalami laporan tersebut untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor.
NA Sebagai pelapor berharap kasus ini segera diselesaikan dan Marjito adalah sebagai pemilik sah rumah dan sertifikat tersebut dapat kembali dan hak – haknya dapat dipulihkan
Tim.