Mantan Pejabat Desa Denduka dan Bendahara Desa Perlu di panggil dan di periksa dalam penggunaan Dana Desa di tahun anggaran 2023.

MabesNew.com, Desa Denduka, Kecamatan Wewewa Selatan,Kabupaten Sumba Barat Daya.

Desa Denduka sudah menjadi sorutan di mata Publik terkait dugaan penyalagunaan anggaran Dana Desa di tahun 2022,dari dugaan penyalagunaan anggaran Dana Desa yang sudah di laporkan masyarakat Desa Denduka tahun anggaran 2022 kepala Inspektorat sudah mengatakan bahwa ada temuan terkait penggunaan anggaran Dana Desa.

terkait Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya,bahwa kasus Desa Denduka tahun anggaran 2022 ada penemuan penyelewengan anggaran terkait penggunaan Dana Desa.

Dalam penemuan dugaan penyalagunaan anggaran Dana Desa Denduka Tahun 2022,kepala Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya sudah menyampaikan di awak media TVRI pada tahun 2023,bahwa Kasus Desa Denduka ada temuan Penyalagunaan anggaran Dana Desa,tetapi sampai saat ini Pejabat Desa dan Bendahara Desa di duga sampai saat ini di tahun 2024,kepala Desa dan Bendahara Desa belum di tahan terkait dugaan tindak pidana Korupsi Penyalagunaan Anggaran Dana Desa Denduka.

Dari Temuan yang sudah di paparkan di mata publik Media TVRI di tahun 2023,mengenai dugaan tindak pidana Korupsi Penyalagunaan Dana Desa Denduka,Seharusnya dari pihak Polres Kabupaten Sumba Barat Daya mengambil tindakan Tegas dan menjemput Kepala Desa dan Bendahara Desa terkait dugaan tindak pidana Korupsi dalam penggunaan anggaran Dana Desa.

Padahal Masyarakat Desa Denduka sudah melaporkan secara resmi terkait Kasus Desa.Denduka di Polres Sumba Barat Daya.

Dari pantauan Media Mabes New.com Jeminikson Dappa bahwa.dalam Penggunaan Dana Desa di tahun 2023 belum berjalan dengan baik di tengah masyarakat Desa Denduka.

Dari kegiatan yang sudah di anggarkan di tahun 2023 yang belum terlaksana ada beberapa aitem kegiatan, salah satunya adalah hand Traktor 3 Unit,Mesin Potong,Mesin Rontok padi,tetapi kegiatan yang berjalan salah satunya,Rumah layak Huni belum berjalan dengan baik,Pengadaan Ternak Kambing dari 72 ekor yang di anggarkan tetapi yang terlaksana baru 15 ekor kambing.

Mengenai Pemberian Rumah layak huni kepada masyarakat Desa Denduka,dalam Pemberian Material yang menjadi Hak masyarakat sepenuhnya tidak di berikan sesuai hak Penerima Rumah layak Tidak Huni.

Dari pantauan Media, yang menjadi Dasar Temuan dalam Pemberian Hak Penerimah Rumah layak tidak Huni yang tidak sesuai dengan Hak Penerimah adalah Salah Satu masyarakat Desa Denduka yang bernama Arianto Malo bertempat tinggal di Kampung Manyola Manu.

Dalam pertemuan dengan awak media,Ariato Malo menyampaikan bahwa Bantuan yang di pemerintah Desa Denduka Bersifat material yang di berikan Kepada saya,Zeng 85 lembar,paku Zeng 5 Kg,paku Kayu 6 Kg,Zeng Rol 20 m, dan pasir tidak sampe Setengah Ret padahal pasir seharusnya satu Ret tetapi batu Gunung tidak ada.Padahal total anggaran dalam Satu Unit Rumah 10 juta rupiah apabilah di uangkan.

Terkait bantuan yang di berikan kepada saya,yang mengantar langsung adalah Pemerintah Desa Itu sendiri,salah satu yang hadir pada saat material di antar adalah Bendahara Desa ( Aprianto Harming Bulu ),Kepala Dusun 1 ( Yulius Dedo Ngara ), dan Kaur Umum ( Agustinus Bili dan selaku sebagai pemilik Oto Damk yang di pake muat Bahan Material).

Dari Temuan awak media Mabes New.com yang terjadi di Desa Denduka,itu Sudah merugikan masyarakat yang ada di Desa Denduka.

Dari pantauan Media terkait beberapa kegiatan yang belum terlaksana secara Fisik di lapangan,di duga sudah merugikan uang Negara dan Desa Denduka itu sendiri.

Hal ini apabilah di biarkan terus menerus maka Desa Denduka akan jauh dari Kemajuan,

Harapan Media Mabes New.com Kepada Polres Sumba Barat Daya,Kejaksaan Negeri Waikabubak Sumba Barat dan Inspektorat,agar mantan pejabat Desa dan Bendahara Desa agar segera di panggil dan di periksa secara Detail dan tegas dalam penggunaan anggaran Dana Desa Denduka di tahun 2023.

Harapan Besar masyarakat Desa Denduka,Mantan Pejabat Desa Denduka dan Bendahara Desa agar Segerah di proses dan di tahan karena sudah merugikan Desa dan menghambat kemajuan Desa,baik Tahun Anggaran 2022 maupun Tahun anggaran 2023 banyak yang tidak terlaksana.

Tegas itu mulia tetapi menyelamatkan banyak orang dari pada melindungi yang salah tetapi mengorbankan Banyak Orang. Jurnalis Jeminikson Dappa.