Mantan Oknum Kepala Desa Haunatas II Rehap Sekolah PAUD Mutiara Menggunakan APBDES Tahun 2023 Rp.209.714.000 Diduga Bidang Tanah Belum Dihibahkan Oleh Masyarakat

MabesNews.com, Kabupaten Toba : Selasa 3 September 2024 – Gawat…rehap bangunan sekolah PAUD Mutiara dengan menggunakan anggaran realisasi APDES Rp.209.714.000 pada tahun 2023,kini jadi pembicaraan publik dimata warga masyarakat desa haunatas II kecamatan laguboti kabupaten toba provinsi sumutara utara.

Dilihat dari rincian realisasi anggaran program pertanggung jawaban mantan oknum kepala desa periode 2018 – 2023 desa haunatas II kecamatan laguboti terkait rehap bangunan sekolah PAUD Mutiara yang yang menelan APBDES tahun 2023 dulunya numpang ruangan bangunan rumah milik warga masyarakat dusun lima.

Tim awak media mencoba konfirmasi kepada salah satu warga masyarakat pada hari selasa 3 september 2024 tepat dilokasi dusun lima depan sekolah PAUD Mutiara,menjelaskan terkait sebidang tanah yang terbangunnya sekolah pendidikan untuk generasi anak bangsa belum di hibahkan ke pemerintahan kabupaten toba,pungkasnya.

Kemudian,tim mencoba konfirmasi kepada kepala desa terpilih atas dukungan pemilihan warga masyarakat desa haunatas II,menjelaskan sama sekali belum mengetahui rehap bangunan sekolah PAUD Mutiara belum ada penyerahan berkas aset ke pemerintah,pada hal dana desa telah diluncurkan sesuai APBDES tahun 2023 pak melalui rapat musyawarah desa,pungkasnya.

Rincian realisasi Dana desa haunatas II telah terdata di spanduk keterbukaan informasi publik silpa anggaran tahun 2022 Rp.310.063.209,silpa anggaran tahun 2023 Rp.183.337.855,855jelas sudah menjadi pembicaraan publik oleh awak media terkait kinerja mantan oknum kepala desa periode tahun 2018 – 2023.

Mengacu pada undang-Undang (UU) yang mengatur pendidikan gratis di Indonesia adalah UU Sisdiknas No 20/2003,tepatnya pada Pasal 34 Ayat (2).pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar secara gratis.memastikan posisi pendidikan ini dalam Pasal 31 UUD 1945,Pendidikan itu menjadi hak setiap warga negara,setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Dengan terbit berita ini ke Redaksi,terkait rehap bangunan PAUD Mutiara yang menggunakan laporan pertanggung jawaban APBDES tahun 2023 dengan nilai pantastis,supaya pemerintahan kabupaten toba dan aparat penegak hukum agar evaluasi kembali kinerja mantan oknum kepala desa sebagai pengguna anggaran yang bersumber dana APBN & APBD.

 

( Tim ).