Mantan Calon Kepala Desa di Deliserdang Menang Melawan Bupati di Pengadilan

Pemerintah448 views

 

MABESNEWS.COM | Deli Serdang – Mantan calon Kepala Desa Cinta Damai, Edward Tua Simatupang menang di pengadilan melawan Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan.Gugatan ini berporses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Edward menggugat Bupati Deliserdang sekaitan dengan pemilihan kepala desa beberapa waktu lalu.

“Kami sedang mengajukan upaya hukum banding,” kata Plt Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Muslih, Jumat (3/2/2023).

Menurut informasi, perkara gugatan Pilkades di Desa Cinta Damai sudah diputus PTUN Medan pada November 2022.Namun Pemkab Deliserdang telah mendaftarkan upaya hukum banding bulan Desember 2022. Terkait hal ini, Muslih pun mengakuinya.

“Enggak semua petitum dari pemohon dikabulkan. Tapi intinya itulah, perkara ini belum inkrah karena masih ada upaya hukum lagi. Upaya hukum juga bisa nanti sampai Kasasi di Mahkamah Agung,” kata Muslih.

Berdasarkan catatan, dari 304 desa se Kabupaten Deliserdang yang sempat melakukan Pilkades serentak tahun 2022, hanya tiga desa saja yang perkaranya sampai di pengadilan.Selain Desa Cinta Damai, ada juga Cakades dari Desa Sei Beras dan Desa Lalang yang turut menggugat ke PTUN.

Namun dua desa dari Kecamatan Sunggal itu pemohon kalah.”Kalau dua desa lain sudah selesai kasusnya. Untuk yang Desa Cinta Damai mana bisa tidak banding karena sesuai ketentuan masih ada upaya hukum,”

“Ya sempat memang ada yang datang dan bertanya ke kita apakah kita banding atau tidak tapi saat itu kita sampaikan kita banding. Ya kita lihat saja nanti apa putusan PTTUN ( juga akan Kasasi apabila kalah),” sebut Muslih.

Disampaikan Muslih, Pemkab Deliserdang akan tetap menghormati apapun putusan pengadilan.Untuk itu, dia meminta agar semua pihak menghormati hal yang sama.Berdasarkan catatan, beberapa warga Desa Cinta Damai sempat menggeruduk kantor Bupati karena pelaksanaan Pilkades di desa itu sempat dianggap ada kecurangan.

Selain itu pendukung Edward Tua Simatupang juga sempat mendatangi kantor Camat setempat.Disebutkan kalau saat itu selisih suara hanya 9 suara dari calon Incumben.Sempat ada permintaan agar kades terpilih tidak dilantik. Karena Bupati tetap melalukan pelantikan terhadap para Kades terpilih secara serentak baru selanjutnya ada gugatan ke pengadilan yang meminta agar SK pengangkatan Kades terpilih di desa itu dibatalkan.

Penulis : danil torus (irwan TR32)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *