MabesNews.com, JAKARTA- Salah seorang masyarakat Kabupaten Kampar, Riau Iskandar Halim SH MH turut angkat bicara terkait pernyataan Pj Bupati Kampar Hambali tentang adanya mantan pejabat Kampar yang belum mengembalikan aset daerah, seperti mobil dan lainnya.
Untuk itu, mantan pejabat yang belum mengembalikan aset daerah agar segera mengembalikan pada Pemerintah Daerah (Pemda) Kampar, apabila tidak dikembalikan sama dengan penggelapan aset pemerintah daerah.
“Sesuai undang-undang apabila aset daerah tidak dikembalikan penggelapan aset pemerintah daerah. Oleh karena itu, oknum mantan pejabat Kampar harus segera mengembalikan aset daerah yang mereka kuasai,” kata Iskandar Halim, Kamis (16/5/2024).
Iskandar mengatakan, barang yang dikuasai oleh mantan Bupati Kampar jika dikembalikan ke pemerintah daerah bisa dilelang dan hasilnya bisa dimasukkan ke kas daerah.
Saat ini, kata Iskandar, aset pemerintah daerah masih dikuasai oknum mantan pejabat untuk kepentingan pribadi. Mantan pejabat harus mengembalikan aset negara Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.
“Saya Iskandar Halim SH MH seorang advokat berkantor di Jakarta meminta KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap mantan pejabat Kampar yang masih mengusaai aset pemerintah daerah,” pinta Iskandar.
Sebagai mana diketahui, Sampai saat masih banyak mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dikuasai oleh sekelompok orang yang tidak berhak memakai nya. Celaka lagi, mobil dinas tersebut berganti plat, dari plat merah menjadi plat hitam/pribadi.
Pihak – pihak yang menguasai mobil dinas dan mereka tidak berhak memakai nya, mulai dari mantan Bupati Kampar, mantan pimpinan DPRD Kampar, mantan pejabat, oknum anggota DPRD Kampar dan pihak swasta.
Pj Bupati Kampar Hambali setelah menghadiri rapat Paripurna di gedung DPRD Kampar, Senin sore (13/5/2024) dengan tegas mengatakan, kita akan tarik semua mobil dinas tersebut.
Ketika ditanya mobil dinas dikuasai oleh mantan Bupati Kampar dan Hambali dengan tegas mengatakan, “Semua mobil dinas ditarik dan tidak ada mantan – mantan termasuk mobil dinas mantan Bupati,” tegas nya.
“Inikan hasil pemeriksaan BPK, kalau tidak kita tarik bukan hanya daerah saja yang rugi dan kita kena masalah nanti. Kita masih kekurangan mobil,” terang Hambali.
Ditanya seandainya ada pembangkangan dari mereka dan Hambali mengatakan, hal tersebut kita serahkan kepada pihak Kejaksaan yang akan melakukan penarikan.
Rencana bagian aset sesegera mungkin pihak Kejaksaan akan melakukan penarikan paksa mobil dinas dari pihak yang tidak berhak memakai nya, kata Hambali.
Sampai saat ini, baru sekitar 3 unit mobil dinas berhasil ditarik,. Kita masih kekurangan mobil dinas, ungkapnya.
(Samsul/Tim)