MANADO, Humas Polda Sulut – Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan kegiatan klarifikasi tiga pengaduan masyarakat (dumas), pada Jumat (14/4/2023) siang.

Polri304 views

Manado ( Sulut ) Mabesnews.com

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kombes Pol Bayu, di ruang rapat lantai 1 Mapolda Sulut.

“Tahun 2023 ini jumlah dumasan ada 63. Yang telah diklarifikasi/dijawab sebanyak 28, dan yang belum dijawab ada 35. Hari ini (Jumat) kita telah melaksanakan klarifikasi untuk tiga dumasan,” kata Kombes Pol Bayu, usai klarifikasi.

Kegiatan klarifikasi tiga pengaduan masyarakat tersebut, pertama terhadap penanganan perkara penguasaan tanah/lahan tanpa hak di eks Pasar Tuminting Manado.

Kemudian klarifikasi terhadap penanganan perkara di Satreskrim dan pengaduan masyarakat di provos Polres Bitung, tentang penanganan perkara cabul dan penanganan perkara perilaku oknum anggota Polri berupa pungli di penjagaan tahanan.

Kombes Pol Bayu menjelaskan, dari keseluruhan kegiatan klarifikasi ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Kita hadirkan seluruh penyidik dan pendumas, termasuk menghadirkan Staf Ahli Hukum dari Gubernur Provinsi Sulut,” jelasnya.

Lanjut Kombes Pol Bayu, mengenai penanganan terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Sulut berkaitan dengan perkara penguasaan tanah/lahan tanpa hak, juga telah diklarifikasi sesuai ketentuan.

“Dan para pihak pendumas sudah menerima, nanti akan kami sampaikan hasil klarifikasi dumasan ini kepada pendumas sesuai yang mereka keluhkan,” terangnya.

Pihaknya juga mengimbau warga masyarakat Sulut agar jangan takut untuk melaporkan atas ketidakpuasan dalam pelayanan kepolisian.

“Masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya secara langsung atau melalui aplikasi Dumas Presisi,” pungkas Kombes Pol Bayu.

Sementara itu pihak terlapor dalam perkara penguasaan tanah/lahan tanpa hak melalui Boyke Takasana, bersyukur karena diterima dan ditanggapi pengaduannya oleh Polda Sulut.

“Kami bersyukur, kami ada di tempat ini (Mapolda Sulut). Kami boleh diterima dan ditanggapi tentang pengaduan kami kepada Kapolda Sulut dalam hal ini Irwasda, yang sudah menanggapi dengan baik,” ujar Boyke.

Boyke juga mengucapkan terima kasih kepada Irwasda Polda Sulut yang telah mengundang, menerima, dan mendengar keluhan pihaknya tentang masalah tanah tersebut.

“Kami mempunyai putusan pengadilan, kami mempunyai hak untuk masuk di dalam tanah itu, dan kami tetap berterimakasih untuk Bapak Irwasda yang boleh tindaklanjuti laporan kami,” kuncinya.

Sofyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *