Mafia Gas Rumpin: Praktik Ilegal yang Merajalela di Tengah Tindakan Wajib dan Janji Presiden Prabowo

MabesNews.com, Pada tanggal 17 Januari 2025, tim jurnalis gabungan mendapat laporan tentang semakin maraknya praktik mafia gas di kawasan Rumpin, yang kini dipimpin oleh dua sosok berpengaruh, GIPENG dan ASEP (Den). Meskipun sudah berulang kali digerebek oleh pihak berwajib, para pelaku masih tampak bebas beroperasi tanpa rasa takut, bahkan tanpa ada efek jera dari penegakan hukum yang dilakukan. Praktik ini melibatkan mafia gas yang beroperasi dengan menggunakan kedok angkatan, yang seharusnya menjaga keamanan namun justru terlibat dalam permainan ilegal tersebut.

Tindakan mafia gas ini semakin meresahkan masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan gas elpiji subsidi 3 kilogram di pangkalan-pangkalan resmi. Pangkalan gas sering kali menyatakan kehabisan pasokan, padahal gas tersebut justru disalurkan ke tangan para mafia, yang kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Ironisnya, para mafia ini dilindungi oleh oknum-oknum dari instansi Polri dan TNI, yang seharusnya berperan sebagai pengawal hukum dan keadilan.

Presiden Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, telah menegaskan bahwa apabila ada aparat TNI/POLRI yang terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal seperti ini, mereka akan dipecat. Namun, hingga kini hukum tampaknya tidak mampu memberi efek jera, bahkan seakan menjadi komoditas yang diperdagangkan oleh para mafia yang berkeliaran di wilayah Jabodetabek. Keadaan ini semakin memperburuk rasa keadilan di masyarakat.

Dalam hal ini, penegakan hukum harus lebih tegas. Sesuai dengan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penimbunan gas subsidi tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun. Selain itu, Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja memberikan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda yang sangat tinggi bagi siapa saja yang menyalahgunakan gas subsidi.

Dengan adanya fakta ini, penulis, Andri Sihombing, mengajak Presiden Prabowo untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap mafia gas yang telah meresahkan rakyat kecil, dan memberikan perintah untuk menangkap serta menindak keras para pelaku yang bermain dalam praktik ilegal ini. Pembenahan terhadap sistem distribusi gas subsidi harus dilakukan demi terciptanya keadilan dan ketersediaan energi yang adil untuk masyarakat.

 

(Firman M)