MabesNews.com, Kalimantan Utara- Penyidik Polres Nunukan Pak Filipus di duga kuat sengaja memperlambat penyidikan 4 orang wartawan dari media mabesnews.com tentang pelecehan profesi wartawan yang di suruh buka baju wartawannya dan di suruh melepaskan KTA nya di dalam ruangan Kantor Dinas Pertanian Nunukan oleh MUHTAR SH. M. Si yang sebagai Kepala Dinas Pertanian Nunukan dan juga dengan Candra/ Muhammad Rusli yang sebagai humas Perusahaan TML Seimanggaris tersebut Sudah berjalan beberapa bulan.
Kejadian tersebut sampai sekarang belum ada titik terangnya, selalu dan selalu Pak Filipus Reken sebagai penyidik menyampaikan kepada Ibu Bungadiah ma’af bu Pak kasatnya lagi sibuk tugas diluar, istrinya Pak kasat lagi hamil tua, Pak kasatnya lagi kedatangan tamu begitulah alasan-alasan yang selalu disampaikan oleh Pak Filipus kepada Ibu Bungadiah ucap Ibu Bungadiah kepada awak media Buser Bhayangkara 74 pada hari Selasa tgl.26-06-2024 melalui telpon seluler dan chat WA.
Ma’af Pak Komandan Kapolres Nunukan apakah itu bisa dikatakan bahwa anak buahnya, anggotanya dilapangan sudah bekerja secara profesional ? di dalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom masyarakat ? sepertinya ini di duga ada apanya ya ? bukan apa adanya ya ?
Pada tanggal, 17-04-2024 pak Filipus mengirim Sp2hp melalui PDF dan setelah itu pada tanggal, 19-04-2024 ini baru diperiksa saksinya jadi tunggu sp2hp aja selanjutnya itu ucap pak Filipus kepada ibu Bungadiah.
Dan pada tgl 23-04-2024 ibu Bungadiah dari awak media telah menghubungi kembali pak Filipus Reken ingin mengetahui kelanjutan tentang masalah pelecehan propesi wartawan akan tetapi pak Filipus tidak membalas chat tersebut.
Pada tanggal, 25-04-2024 pak Filipus mengirimkan kembali sp2hp melalui PDF dan undangan klarifikasi yang ditunjukkan terhadap saudara Andi Anwar dari media mabesnews.com untuk di interogasi tentang permasalahan pelecehan propesi wartawan yang dilakukan oleh MUHTAR SH. M. Si dan MUHAMMAD RUSLI/ CANDRA yang terjadi pada tgl 19-03-2024 dikantor dinas pertanian nunukan.
Setelah itu pada tanggal, 28-04-2024 Tim awak media kembali ke kapolres nunukan untuk diinterogasi tentang pelecehan propesi wartawan, buka baju dan buka KTA .
Dan pada tanggal, 01-05-2024 undangan klarifikasi lagi yang ditunjukkan terhadap saudara Jumsan dan saudara Supriady dari awak media untuk di interogasi lagi.
Dan pada tanggal, 06-05-2024 pak Filipus mengirimkan kembali sp2hl atau ahli perkara melalui PDF kepada ibu Bungadiah.
Pada tanggal, 13-05 -2024 draf ahlinya sudah dikirim keahli masih menunggu jawaban ucap pak Filipus Reken terhadap ibu Bungadiah Pada tanggal 20 Mei 2024 pak Filipus mengatakan sudah melakukan pemeriksaan ahli selanjutnya dan akan melakukan gelar Perkara.
Sampai pada tgl, 29-05- 2024 masih menunggu pak kasatnya soalnya pak kasat ada kegiatan dinas di luar dan beliau yang akan memimpin gelar perkara tersebut dan sampai tgl, 07-06-2024 pak kasat masih dinas diluar belum datang, itu ucap pak Filipus kepada ibu Bungadiah.
Pada tanggal 18-06-2024 ibu Bungadiah kembali menghubungi pak Filipus melalui telpon seluler dan WA beliau mengatakan akan melakukan ahli perkara pada tanggal 21- 06-2024 sampai ada surat keputusan pemberitahuan penghentian penyelidikan tersebut.
Pada hari senin, tgl 24-06-2024 ibu Bungadiah dan Tim dari awak media mendatangi kapolres nunukan untuk mempertanyakan surat keputusan yang dibuat oleh ahli perkara dan memutuskan secara sepihak tampa memberitahukan terhadap ibu Bungadiah dan Tim awak media MabesNews.com Sekitar jam 09:00 pagi dan setelah itu pak Filipus tidak ada di ruangannya beliau berada diluar dinas dan begitu juga pak kasatnya berada juga diluar kota nunukan.
Jadi ibu Bungadiah dan rekan Tim media menunggu sampai jam 12:35 siang dan setelah itu ibu Bungadiah dari awak media menelpon pak Filipus untuk lebih jelasnya siapa yang bisa ditemui dan beliau mengatakan ketemu dengan pak Alih itu ucap pak filipus.
Setelah pertemuan dengan pak Alih ibu Bungadiah dan rekan-rekan Tim dari awak media menjelaskan bahwa kami dari awak media mabesnews.com merasa keberatan dan tidak terima keputusan yang telah dibuat oleh ahli perkara tersebut mengenai semua tentang surat keputusan itu katanya beliau permasalahaan tentang pelecehan profesi wartawan, buka baju, dan lepas KTA itu tidak ada rana pidana nya.
Ibu Bungadiah bertanya kepada pak Alih kapan pak kasatnya pulang dari dinas luar ? kata pak Alih tidak tau bu kapan pulangnya lalu, ibu Bungadiah mengatakan kepada pak Alih nanti kalau pak kasatnya sudah pulang tolong di beri tau dan dinformasikan secepatnya kepada saya pak, karena saya dan rekan-rekan Tim awak media dari mabesnews. com ingin bertemu secara langsung dengan pak kasatnya!! iya bu jawab pak Alih.
(Bungadiah/Andi Anwar/Supriadi/Jumsan/Tim)