MabesNews.Com – LAMPUNG SELATAN |
Dewan Pimpinan Daerah ,LSM Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (DPD-PBSR) Provinsi Lampung melaporkan dugaan unsur KKN di 6 (enam) lembaga PKBM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada diwilayah kabupaten Lampung Selatan.
Hal itu disampaikan Ketua DPD – PBSR Lampung, Zaenudin,kepada awak media saat dikonfirmasi dihalaman gedung kejaksaan negeri Lampung selatan,Senin (27/05/2024)
“Kami sudah melaporkan 6 (Enam) Lembaga PKBM soal dugaan adanya unsur KKN dengan cara melakukan penginputan data peserta didik dengan jumlah besar dan sarana ruang bangunan untuk sarana prasarana yang tidak sedikit ,” Ujarnya.
Zaenudin menyebutkan, bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menggelontorkan anggaran biaya operasional pendidikan (BOP) kesetaraan disetiap tahunnya.
“Sangat besar, tentunya sesuai pengajuan yayasan atau PKBM. Namun hasil investigasi di lapangan kami banyak menemukan kejanggalan, diduga banyak tidak sesuai dengan data singkronisasi”, Pungkasnya.
Dalam hal ini ke 6 lembaga PKBM tersebut diduga menggunakan anggaran (BOP) tidak sesuai dengan RAB serta juknis, ke 6 lembaga PKBM diantaranya :
1. PKBM Bani Ayub
Telah menerima BOP ,Tahun 2022 senilai Rp.169.200.000 (Seratus Enam puluh sembilan juta Dua Ratus ribu rupiah) dan Tahun 2023 senilai Rp.232.700.000 (Dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
2.PKBM Ketapang Jaya.
Telah menerima BOP ,Tahun 2022 senilai Rp.43.200.000 (Empat puluh tiga juta Dua Ratus ribu rupiah) dan tahun 2023 senilai Rp.115.300.000 (Seratus Lima Belas juta Tiga Ratus Ribu rupiah).
3.PKBM Anggrek
Telah menerima BOP ,Tahun 2022 senilai Rp.240.600.000 (Dua ratus Empat Puluh juta Enam Ratus ribu rupiah) dan tahun 2023 senilai Rp.271.800.000 ( Dua ratus tujuh puluh satu juta Delapan ratus ribu rupiah).
4.PKBM Dewi Kartini
Telah menerima BOP ,Tahun 2022 senilai Rp.109.300.000 (Seratus sembilan juta Tiga ratus ribu rupiah) dan tahun 2023 senilai Rp.126.000.000 (Seratus Dua puluh Enam juta rupiah).
5.PKBM Utama
Telah menerima BOP ,Tahun 2022 senilai Rp.218.700.000 (Dua ratus Delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah). dan tahun 2023 senilai Rp.217.200.000 (Dua ratus tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah).
6.PKBM Tut Wuri Handayani.
Telah menerima BOP ,Tahun 2022 senilai Rp.90.000.000 (Sembilah puluh juta rupiah) dan tahun 2023 senilai Rp.131.700.000 (Seratus tiga puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Hermansyah selaku Sekjen DPD- PBSR Provinsi Lampung juga berpendapat,bahwa adanya pembiaran oleh pihak dinas pendidikan dan kebudayaan serta tidak adanya evaluasi pengawasan.
” Kami menduga kuat disini adanya pembiaran oleh pihak dinas pendidikan kabupaten Lampung Selatan,bahkan tidak adanya evaluasi pengawasan secara intens serta patut diduga adanya kolusi antara pihak dinas pendidikan dengan ke 6 lembaga PKBM tersebut”, Ungkapnya.
Herman juga berharap dan meminta kepala kejaksaan negeri Lampung Selatan agar secepatnya membentuk TIM pemeriksaan kepada 6 lembaga PKBM yang ada dilaporan tersebut.
” kami meminta dan memohon kepada kepala kejaksaan negeri Lampung Selatan agar secepatnya membentuk TIM pemeriksaan kepada 6 lembaga PKBM yang ada dilaporan kami”,Harapnya.
“Semoga kepala kejaksaan negeri Lampung Selatan melalui TIM pemeriksa agar segera menindak lanjuti,karena kalau hal tersebut dibiarkan akan mencoreng nama baik institusi kejaksaan karena dianggap melakukan pembiaran”, Tutupnya.
HRS.