LSM KCBI Laporkan Dinas Perkim Kota Tangerang ke Polda Metro Jaya

MabesNews.com, BANTEN – LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) melaporkan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang, Banten, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Subdit Tipikor Polda Metro Jaya.

Dinas Perkim Kota Tangerang dilaporkan oleh LSM KCBI dengan nomor laporan 00161/LP-KCBI/I/2025, atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebesar Rp 647 juta lebih, terkait pelaksanaan proyek ‘Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kota Tangerang’ yang dibiayai APBD tahun 2023.

Wakil Ketua Umum LSM KCBI Irwandi GT mengatan, dirinya berharap agar Aparat Penegak Hukum Polda Metro Jaya serius mengusut laporan dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Perkim Kota tersebut.

“Sudah sering terjadi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Perkim Kota Tangerang. Saatnya kami membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kita berharap supaya Polda Metro Jaya serius menangani laporan kami ini,” kata Irwandi, Rabu (5/03/2024).

“Pada Tahun Anggaran 2023, Dinas Perkim Kota Tangerang melaksanakan proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kota Tangerang senilai Rp 43 miliar lebih. Namun hasil akhir dari proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 647 juta lebih,” lanjut Irwandi.

Diketahui, proyek ‘Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kota Tangerang’ dikerjakan oleh PT. ANGGADITA TEGUH PUTRA dengan nilai kontrak Rp 43.379.809.246,18, melalui kontribusi APBD Tahun Anggaran 2023.

Namun dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kota Tangerang ini, diduga terindikasi korupsi akibat tidak sesuai Spesifikasi Kontrak senilai Rp 397.813.880,50 serta Denda atas keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan senilai Rp 249.753.375,54.

Selain proyek tersebut terindikasi korupsi, juga patut diduga pada saat proses tender Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kota Tangerang pun sudah terjadi sejumlah kejanggalan.

Pasalnya, ketika pembuatan tender Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga ini dilaksanakan pada tanggal 5 April 2023, dalam proses pemilihan tersebut mensyaratkan kepada peserta, yakni harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah, serta diisyaratkan Sub Bidang Klafisifikasi/aLayanan KBLI 2017: SI012 dan SP400 atau KBLI 2020, BS016 dan PL004.

Sementara berdasarkan informasi pada https://jpjk.pu.go.id, diketahui bahwa PT. ANGGADITA TEGUH PUTRA hanya memiliki SBU SI012 Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Fasilitasi Olah Raga Indoor dan Fasilitasi Rekreasi dari 2 SBU yang diisyaratkan.

Kuat dugaan, bahwa dibalik proses tender tersebut telah terjadi praktek persekongkolan dan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh pejabat Dinas Perkim Kota Tangerang dan Pokja Pemilihan serta dengan pihak PT. ANGGADITA TEGUH PUTRA untuk memuluskan proses tender hingga pelaksanaan proyek tersebut dengan tujuan untuk merampok APBD Kota Tangerang tahun 2023.

Upaya MabesNews.com meminta keterangan resmi ke pejabat Dinas Perkim Kota Tangerang hingga berita ini diturunkan, hasilnya masih nihil. Baik Kepala Dinas Decky Priambodo dan Kepala Bidang Fakri Wahyudi maupun Kepala Seksi Nasrul tidak pernah bisa ditemui dengan alasan sebab mereka tidak pernah ada di kantornya.

(PESTA TAMPUBOLON)