MabesNews.com, BANTEN – LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesi (KCBI) akan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang, Banten.
Sebagaimana diketahui, LSM KCBI melaporkan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Subdit Tipikor Polda Metro Jaya dengan nomor laporan 00161/LP-KCBI/I/2025, atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebesar Rp 647 juta lebih, berkaitan dengan pelaksanaan proyek ‘Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kota Tangerang’ yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.
Menurut keterangan Wakil Ketua Umum LSM KCBI Irwandi GT, sudah tiga bulan lamanya laporan mereka diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Tipikor Polda Metro Jaya, namun hingga kini belum ada tanda-tanda keseriusan dari pihak Polda Metro Jaya untuk menangani kasus dugaan korupsi sebesar Rp 647 juta lebih, di Dinas Perkim Kota ini.
“Hingga saat ini, kami belum melihat ada keseriusan dari Aparat Penegak Hukum Polda Metro Jaya untuk menangani dugaan korupsi sebesar Rp 647 juta di Dinas Perkim Kota Tangerang yang telah kami laporkan ini,” kata Irwandi GT, Senin (17/03/2025).
“Dalam waktu dekat ini kami akan segera mendatangi Polda Metro Jaya kembali untuk mempertanyakan sudah sejauh mana penganan kasusnya dan sekaligus untuk mendesak agar kasus dugaan korupsi Dinas Perkim kota tersebut segera diusut tuntas,” tambah Irwandi.
Untuk diketahui, proyek ‘Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kota Tangerang’ dengan nilai kontrak sebesar Rp 43.379.809.246,18 yang dikerjakan PT. ANGGADITA TEGUH PUTRA, selain pekerjaannya terindikasi korupsi sebesar Rp 647 juta lebih, juga patut diduga bahwa sejak awal pada saat proses tender Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kota Tangerang pun sudah terjadi sejumlah kejanggalan, dengan niat sengaja memploting paket proyek untuk di kondisikan kepada PT. ANGGADITA TEGUH PUTRA.
Hal itu diketahui, ketika pembuatan tender Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga ini dilaksanakan pada tanggal 5 April 2023, dalam proses pemilihan tersebut mensyaratkan kepada peserta, yakni harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah, serta diisyaratkan Sub Bidang Klafisifikasi/aLayanan KBLI 2017: SI012 dan SP400 atau KBLI 2020, BS016 dan PL004.
Sementara berdasarkan informasi pada https://jpjk.pu.go.id, diketahui bahwa PT. ANGGADITA TEGUH PUTRA hanya memiliki SBU SI012 Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Fasilitasi Olah Raga Indoor dan Fasilitasi Rekreasi dari 2 SBU yang diisyaratkan.
Kuat dugaan, bahwa dibalik proses tender tersebut telah terjadi praktek persekongkolan dan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh pejabat Dinas Perkim Kota Tangerang dan Pokja Pemilihan serta dengan pihak PT. ANGGADITA TEGUH PUTRA untuk memuluskan proses tender hingga pelaksanaan proyek tersebut dengan tujuan untuk merampok APBD Kota Tangerang tahun 2023.
Sementara itu, dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kota Tangerang ini, dugaan korupsinya ialah, akibat Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak senilai Rp 397.813.880,50 serta Denda atas keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan senilai Rp 249.753.375,54, sehingga total dugaan kerugian uang negara yang ditimbulkan mencapai Rp 647.567.256,04.
Hingga berita ini diturunkan kembali, tidak satu pun pejabat dari Dinas Perkim Kota Tangerang yang bersedia dikonfirmasi. Sudah menjadi kebiasaan buruk dari pejabat Dinas tersebut, baik Kepala Dinas Decky Priambodo dan Kepala Bidang Fakri Wahyudi maupun Kepala Seksi Nasrul terkesan selalu menghindar untuk memilih tutup mulut, setiap upaya konfirmasi dari MabesNews.com dilakukan.
PESTA TAMPUBOLON