Ogan Komering Ilir, mabesnews.com — Menindak lanjuti atas dugaan Korupsi di SMPN 2 Pampangan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Nasional (GANAS) Irwan yang didampingi sekretaris nya Dedy Ardyansah memasuki Kantor Inspektorat OKI saat diwawancarai media Senin (29/7/24) Irwan menjelaskan “hari ini agenda kita memasukan lapdu No 41/DPW/LSM-GANAS/SUMSEL/VII/2024.perihal Laporan dugaan Tindak Korupsi dana BOS thn 2023 pada pembayaran Honorer dan dugaan in disipliner oknum oknum kepada sekolah.
Dalam rangka menjalankan tugas kami sesuai dengan amanat uu guna melakukan kontrol sosial terhadap pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI polri, kejaksaan, BUMN, BUMD, pihak swasta dan semua stack holder yang terkait dan dengan dasar tersebut itulah kami dari DPW LSM Garda Nasional (GANAS) SUMSEL membuat laporan dugaan tindak Korupsi.
‘Menurut Narasumber kami dan hasil Investigasi tim DPW LSM Ganas provinsi Sumatera Selatan bahwa terjadi dugaan tindak pidana korupsi berupa Mark-up ataupun manipulasi menurut narasumber kami di SMPN 2 Pampangan kabupaten OKI Guru Honornya cuma 6 orang.
Kami sudah melakukan konfirmasi ke kepala sekolah SMPN 2 Pampangan melalui surat DPW LSM Ganas Sumsel No.30/DPW/LSM GANAS/SUMSEL/V/2024 tanggal (31/5/24) namun alih- alih memberikan klarifikasi malah menyuruh oknum oknum kepala sekolah lain untuk meminta kepada kami DPW LSM GANAS Sumsel untuk tidak mengganggu kepala SMPN 2 Pampangan kabupaten OKI padahal kami hanya menjalankan tugas kami selaku control sosial, menurut informasi yang kami peroleh oknum oknum kepala sekolah tersebut mengaku anggota salah satu Lembaga Bantuan Hukum, untuk itu atas nama keadilan, kami DPW LSM GANAS Provinsi Sumatera Selatan membuat laporan ini dan kami mendesak kepada pihak Inspektorat OKI untuk dapat memanggil oknum SMPN 2 Pampangan dan menurunkan tim guna menindak lanjuti laporan kami ini dan kami juga meminta kepada pihak Inspektorat OKI untuk menindak tegas oknum oknum kepala sekolah tersebut yaitu ;
1.Sukarman kepala SMPN 9 Mesuji Raya.
2.Arnoni kepala SMPN 8 Mesuji Raya.
3.Hasro Asila kepala SDN 1 Sepang kecamatan Pampangan.
Yang melakukan kegiatan nonlitigasi hukum tanpa kejelasan dan pada saat mereka menemui kami pada (3/6/24) sekira pukul 12:42 WIB (bukti terlampir) padahal saat itu mereka dalam waktu jam kerja, artinya mereka sengaja meninggalkan tugasnya karena tentu saja akan berdampak pada profesionalisme kerja mereka sebagai kepala sekolah, bila perlu mencopot jabatan mereka sebagai kepala sekolah ataupun memberhentikan mereka dari ASN dilingkungan pemerintah kabupaten OKI jika mereka ingin tetap Eksis sebagai pendamping hukum” tegas Irwan.
dilain sisi Sekjen LSM Ganas Dedy Ardyansah juga menekankan kepada Kadisdik OKI untuk segera Memanggil Oknum ASN yang diduga telah melanggar APERATUR SIPIL NEGARA (ASN) PNS dilarang merangkap jabatan sebagai advokat/LBH. Larangan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat/LBH dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.
Pengaturan tentang Pegawai Negeri di antaranya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”).
Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Larangan-Larangan Bagi PNS Perihal Rangkap Jabatan
Larangan-larangan rangkap jabatan untuk PNS yang diatur dalam peraturan-peraturan tersebut antara lain:
1. Pegawai negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
2. PNS dilarang tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;[3]
3. PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;[4]
Lalu bagaimana jika PNS merangkap jabatan sebagai advokat? Ketentuan ini secara tegas dilarang dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) yang berbunyi:
Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi. Beber Dedy.
lanjutnya “Selain diatur dalam pasal tersebut, larangan merangkap profesi advokat /LBH dengan PNS juga termuat dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.
Jadi berdasarkan UU Advokat, seorang PNS tidak dapat merangkap jabatan sebagai advokat.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.
[1] Pasal 1 angka 3 UU ASN
[2] Pasal 9 ayat (2) jo. Pasal 87 ayat (4) huruf c UU ASN
[3] Pasal 4 angka 3 PP 53/2010
[4] Pasal 4 angka 4 PP 53/2010 tutupnya.(Tim)