LSM BARAK NKRI Resmi Laporkan PKBM Nusa Indah Ke Ombudsman Atas Dugaan Maladministrasi

MabesNews.ComBANDARLAMPUNG -Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi LSM (BARAK- NKRI) Resmi layangkan surat laporan pengaduan ke perwakilan Ombudsman RI Lampung, terkait adanya dugaan kegiatan Maladministrasi yang dilakukan oleh satuan pendidikan Nonformal (SPNF) PKBM Nusa Indah yang ada di kota Bandar Lampung, Kamis 12/09/2024.

Pasalnya, PKBM Nusa Indah diduga Melakukan Maladministrasi yang dilakukan ketua lembaga dan ketua yayasan yang merupakan pasangan suami istri,yaitu Purwigati dan Masrodi.

Fakta fakta yang didapat adalah adanya calon peserta ujian kesetaraan (DNS) yang sudah di ferivikasi tahun 2024 dan adanya dokumen data singkronisasi rekapitulasi jumlah siswa didik semester 2021/2022 – 2022/2023 – 2023/2024.

Diduga Untuk hal ini negara telah dirugikan kurang lebih dari anggaran sebesar 829.000.000 ,-
( Delapan Ratus dua puluh sembilan juta rupiah ) dari tahun 2021 – 2024.

Selain dari adanya dugaan kegiatan maladministrasi juga berindikasi kuat adanya unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pengurus lembaga (SPNF) PKBM Nusa Indah serta Yayasan Pelita Ilmu Madani.

Joko Priono.S,H selaku Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Provinsi Lampung DPW LSM (BARAK- NKRI) memaparkan kepada awak media bahwa menduga kuat adanya kerjasama antara pihak dinas pendidikan dan yayasan tersebut.

“Dalam hal ini pula dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Bandar Lampung yang membidangi SPNF ( Satuan Pendidikan Non Formal ) kami duga juga terlibat karena lemahnya pengawasan dan adanya pembiaran serta tidak adanya evaluasi pengawasan secara intens,serta berindikasi adanya kolusi antara pihak dinas pendidikan ke Lembaga PKBM Nusa Indah “, Tegas Joko,saat dikonfirmasi dihalaman gedung perwakilan Ombudsman provinsi Lampung.

Joko juga menambahkan akan ada PKBM – PKBM Lainnya yang akan dilaporkan terkait semua dugaan maladministrasi.

” Masih ada beberapa lembaga PKBM yang saat ini masih kami kumpulkan bukti bukti serta dokumen progres dapodik dasmen singkronisasi terakhir untuk kami laporkan yang mengarah telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.

“kami meminta kepada kepala perwakilan Ombudsman RI Lampung melalui Tim pemeriksa agar menindak lanjuti laporan kami,karena kalau hal tersebut dibiarkan akan mencoreng nama baik institusi karena dianggap melakukan pembiaran”, Tutupnya.

(HRS)