LSKPD Desak Kejari Tangerang periksa Operator Desa sekecamatan Pakuhaji dan Teluknaga atas dugaan Pencairan Ganda Dana Desa TA 2024

MabesNews.com, Kabupaten Tangerang, Banten. Lingkar Studi Kebijakan Publik dan Demokrasi Tangerang Raya mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk memeriksa operator desa se kecamatan Pakuhaji dan Teluknaga.

Pasalnya pasca penetapan tersangka dua operator yang berasal dari desa pondok kelor dan desa kampung kecamatan sepatan timur, pihak kejaksaan belum menyampaikan hasil penyidikan lanjutan dari kasus tersebut kepada publik.

Ismail selaku Founder LSKPD ( Lingkar Studi Kebijakan Publik ) yang juga ikut mengawal perkembangan kasus ini menilai perlu adanya pemeriksaan secara menyeluruh secara bertahap yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kepada seluruh operator desa di Kabupaten Tangerang.

“Saya menilai perlu adanya pemeriksaan menyeluruh secara bertahap dan berskala terhadap semua operator desa di masing-masing kecamatan guna memastikan titik-titik oknum yang terlibat pada kasus tersebut” Ungkap Ismail.

 

Hal ini patut di segerakan guna mengungkap keterlibatan operator-operator lain pasca ditetapkannya dua tersangka sebelumnya dan memberikan titik terang terhadap kasus penyimpangan dana desa tersebut.

 

Maka dari itu kami meminta pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk memeriksa operator desa sekecamatan Pakuhaji dan Teluknaga, kami menduga adanya keterlibatan operator desa dimasing masing kecamatan tersebut pada kasus penyimpangan dana desa di kabupaten tangerang.

 

“Saya mendesak pihak Kejari kabupaten Tangerang untuk segera memeriksa operator desa se kecamatan Pakuhaji dan Teluknaga, untuk memastikan adanya keterlibatan operator desa tersebut pada kasus penyimpangan desa ini”. Ungkap Ismail kepada awak media di tangerang, Jumat 21 / 2/ 2025).

Proses pemeriksaan ini kami harap akan menjadi langkah keberlanjutan yang akan dilakukan pihak Kejari Tangerang dalam proses penyidikan guna mengungkap dan mengusut tuntas kasus Penyimpangan dana desa tersebut guna memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa Instansi Kejaksaan masih menjadi harapan bangsa dalam melawan korupsi.

Untuk diketahui, akibat perbuatan kedua tersangka sebelumnya negara atau daerah mengalami kerugian sebesar Rp 1,271 miliar pada kasus penyimpangan dana desa di kabupaten Tangerang”, Tegasnya.

 

Muh. Arif