Lokasi TPA Sedang Diperjuangkan

Pemerintah64 views

MabesNews.com, Boltim, Sulut – Terobosan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dibawah komando Bupati Oskar Manoppo dan Wakil Bupati Argo Sumaiku patut di berikan apresiasi.

Pasalnya, kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati yang akrab disapa OPPO-ARGO baru memasuki 60 hari kerja sejak dilantik selaku Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur. Namun di usia 60 hari kerja sejak dilantik tersebut, pasangan Bupati dan Wakil Bupati OPPO-ARGO telah melakukan terobosan memperjuangkan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk pengelolaan sampah yang selama ini diharapkan oleh masyarakat.

Terobosan tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Bupati Oskar Manoppo dan Wakil Bupati Argo Sumaiku (22/4/2025) melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU/PR) yang juga selaku Plt. Asisten II Haris Pratama Sumanta.

Dijelaskannya bahwa, saat ini Pemda Boltim sedang memperjuangkan lokasi TPA untuk pengelolaan sampah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berada di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Lonsiou Desa Motongkad Kecamatan Motongkad.

Ditempat terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Kris Salilo ketika dikonfirmasi (22/4/2025) membenarkan bahwa Pemda Boltim telah mengajukan permohonan lahan untuk TPA terkait pemgelolaan sampah, dan kami siap memfasilitasi permohonan tersebut melalui Kanwil Provinsi karena lahan eks HGU Lonsiow tersebut merupakan kewenangan Kanwil Provinsi, jelas Kris.

Diketahui bahwa, sampai saat ini Kabupaten Bolaang Mongondow Timur belum juga memiliki lokasi TPA untuk pengelolaan sampah, sehingga membuat sebagian masyarakat terpaksa harus melakukan pembuangan sampah baik di sisi kiri kanan ruas jalan maupun di sungai.

 

(Pusran Beeg)