MabesNews.com, Rokan Hilir – Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) jebloskan inisial JL Siallagan alias Lius (27) alamat Jl. Sultan Syarif Kasim Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, ke Sel Tahanan. Minggu 2 Juni 2024.Pukul 11.00 WIB.
Mengaku tidak bekerja, JL Siallagan alias Lius dimasukkan ke Rumah Tahanan, setelah dilaporkan korban bernama Sori Tahan Hasibuan alias Sori (64) yang kehilangan sepeda motor miliknya di rumahnya di Jln Kebudayaan Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. 2 Juni 202. Pukul 05.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil iptu Yulanda Alvaleri STrk MM membenarkan telah diterimanya laporan tersebut serta dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat ) ini.
Dikatakan Iptu Yulanda Alvaleri,” Diterangkan oleh pelapor atau korban bahwa awalnya dia dibangunkan langganannya diruang tamu karena ingin membeli mangga untuk dijual lagi. Setelah terbangun dan melihat sepeda motornya yang diparkiran di ruang tengah sudah tidak ada, lalu korban bertanya kepada adiknya yang tinggal bersebelahan rumah, akan tetapi adiknya juga tidak ada melihat sepeda motornya tersebut.
Selanjutnya korban menelpon anaknya bernama Rio Ruli Anta Hasibuan (32), dan tidak beberapa lama kemudian anaknya pulang, setelah diceritakannya lalu anaknya tersebut berangkat ke SPBU Perbatasan untuk mengisi BBM, dan ketika hendak menuju pulang, tiba-tiba anaknya melihat sepeda motornya yang di curi dibawa pelaku melintas menuju ke arah perbatasan Sumut.
Dan anak korban langsung mengejar dari belakang dengan menggunakan mobil yang dikendarainya, sesampainya di perkebunan Torgamba Afd I, anaknya langsung menabrak sepeda motor yang dilarikan oleh pelaku sehingga pelaku terjatuh, langsung berdiri dan berkata” Udah Gilanya Kau,”
Lalu anak korban berhenti dan langsung berteriak”maling kau” dan pelaku melarikan diri ke dalam kebun Torgamba dengan cara melompati parit bekoan.
Setelah pelaku melarikan diri tidak beberapa lama datang orang orang menanyakan kepada anak korban bahwa apa yang sedang terjadi, kemudian anak korban menjelaskan dan meminta kepada mereka apabila melihat pelaku agar menangkapnya. Tidak beberapa lama anak korban sudah ditelpon oleh Security perkebunan bahwa pelaku dengan ciri ciri yang sama sudah datang ke bukit Kodok. Kemudian anak korban bersama beberapa orang lainnya menjemput pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri S.Sos.,M.H, memerintahkan Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh Iptu Reymond Basir S.H, untuk melakukan penangkapan. Setelah berdasarkan hasil gelar perkara terpenuhi, didukung 2 alat bukti, kepada tersangka pelaku dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.
BB nya 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat Bm 4582 Wq bersama dengan 1 Lembar STNK nya atas nama Susilawaty dan 1 kunci kontaknya. Untuk sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana,” imbuhnya.
Sumber plh Kasi Humas Polres Rohil.
(Kaperwil Prov Riau/SB.)