LIPER RI Soroti Pengunaan Dana Sekolah Rujukan SMA Negri 1 Tebingtinggi Kabupaten Empat Lawang.

Lainnya511 views

MabesNews-  Empat Lawang – LIPER RI empat lawang mengkritisi keras penggunaan Dana Sekolah rujukan pada sekolah Menengah atas Negeri 1(SMAN) Kabupaten Empat Lawang.

LIPER RI Empat Lawang menduga adanya indikasi pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan nominal dana yang diterima setiap tahun nya dan tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh pihak sekolah  kabupaten empat Lawang.

“Pencairan Dana sekolah rujukan dalam jumlah yang cukup fantastis. Dari jumlah yang diterima sangat tidak sesuai dengan apa yang sudah dikelola oleh pihak SMA Negri 1 Tebingtinggi kabupaten empat Lawang ujar Jon Apendi ketua lembaga LIPER RI empat Lawang.

Ia mengatakan, hal itu sangat disayangkan apabila dana sekolah rujukan yang diterima oleh SMA negri 1(SMA N 1) Tebingtinggi selama tiga tahun denggan jumlah ratusan juta rupiah saya rasa cukup fantastis tetapi dalam pelaksanaan nya tidak tepat dalam pengelolaannya serta terkesan piktip dan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.

Sebagai kontrol sosial, lembaga LIPER RI menginginkan transparansi atas pengelolaan dana sekolah rujukan  dari tahun 2020sd 2022 pada sekolah rujukan SMA Negri 1 Tebingtinggi tersebut.

“Untuk SMAN 1tebing tinggi kabupaten empat Lawang kami lebih terfokus atas dana sekolah rujukan  yang tidak sesuai dengan hasil yang ada di lapangan tegasnya.

Baru nanti kita masuk ke babak dana sekolah penggerak,dana bos dan bos aplikasi.serta pungutan liar lain nya.

Bersama lembaga LIPER RI Sumsel dan lembaga LIPER RI pusat akan melaporkan oknum Kepala Sekolah SMAN 1 Tebingtinggi kabupaten empat Lawang ke Kejati sumsel dikarenakan untuk SMA negeri 1 Tebingtinggi ini  pengawasan nya kembali ke propinsi.

“Tentu kami siap melaporkan hal ini ke pihak Kejati untuk melakukan pemeriksaan dan mengaudit sekolah yang bersangkutan dengan data dan fakta yang kami temukan serta bukti yang akurat.

Kalau pihak sekolah berasumsi silahkan kita dari lembaga LIPER RI memberikan hak jawab pada mereka,tetapi kami berbicara pakta dan bukti dilapangan.

Biarlah nanti nya pihak aparat penegak hukum(APH)yang menentukan kebenaran nya dan tugas kami selaku ormas mengawasi dan mengontrol kegunaan dana yang diterima sebab ini uang negara dan hasil dari pajak masyarakat tentu nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *