Mabesnews.com,Malaysia, – sebagai salah satu negara dengan jumlah pekerja migran terbanyak di Asia Tenggara, menjadi tempat utama bagi para pekerja migran Indonesia. Namun, perlindungan bagi mereka masih menjadi tantangan besar. Lembaga LIDIK PRO menegaskan pentingnya penguatan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di Malaysia, khususnya dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Riswan Kanro, perwakilan dari LIDIK PRO, menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia di Malaysia harus bekerja sama untuk memastikan seluruh pekerja terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki izin dan paspor yang sah. “Perlindungan ini sangat penting, karena pekerja migran Indonesia berkontribusi besar terhadap perekonomian Malaysia, namun di balik itu, mereka sering kali menghadapi risiko besar, termasuk pelanggaran hak-hak pekerja dan perdagangan manusia,” ungkap Riswan.
Kunjungan ke ladang sawit SUAI 2 Wilmar pada Minggu, 22 Desember 2024, mengungkapkan kondisi memprihatinkan salah seorang pekerja migran Indonesia, Sarina Majid, yang terbaring sakit tanpa perawatan medis. Ironisnya, meski Sarina telah memiliki izin dan paspor yang sah, perusahaan tempatnya bekerja, SUAI 2 Wilmar, tidak memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan atau perawatan kesehatan yang seharusnya mereka terima.
Riswan menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Oleh karena itu, LIDIK PRO mendesak pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan sesuai perundang-undangan, dengan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan SUAI 2 Wilmar di Malaysia.
“Perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini harus diberi sanksi berat, agar pekerja migran Indonesia mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Riswan.