MabesNews.com, PONTIANAK I – LIDIK KRIMSUS RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalimantan Barat terus mengawal kasus sengketa atau penyerobotan lahan ahli waris Alm. Suhaimi pemilik SHM (Sertifkat Hak Milik) No 118 dan 119 yang Lokasinya berada disekitar Proyek Strategi Nasional (PSN) Pekerjaan Pembangunan Penyedian Air Baku Pelabuhan Kijing Mempawah Kalimantan Barat.
Ketua LIDIK KRIMSUS RI Kalbar, Hadysa Prana mengungkapkan,pihaknya mendapat aduan atau informasi dari Suryadi kuasa dari lima orang anak yatim ahli waris Alm. Suhaimi pemilik SHM (Sertifkat Hak Milik) No 118 dan 119.
“Kemarin Suryadi menyampaikan kepada kami, bahwa dirinya bersama rekan telah melaporkan BPN Mempawah ke Ombudsman provinsi Kalbar terkait masalah penerbitan balik batas SHM (Sertifkat Hak Milik) No 118 dan 119 sudah diajukankan sejak tanggal 25 januari bulan januari tahun 2022 ” Ungkapnya, Sabtu (17/02/24).
Dari surat laporan yang disampaikan suryadi pada tanggal 15 Februari 2024 kepada ombudsman Kalbar tercantum bersama ini kami laporkan Kepala BPN Mempawah terkait masalah penerbitan balik batas lahan milik milik Almarhum suhaemi,
“Berdasarkan surat nomor 04/LI-TPK Kab.Mpw/2024 yang dilaporkan suryadi ke Ombudsman” Bebernya
Selain itu,suryadi selaku kuasa dari kelima anak yatim ahli waris dari almarhum suhaimi sebelumnya juga sudah melaporkan masalah sengketa atau penyerobotan lahan tersebut ke Polres Mempawah tapi belum juga diberikan Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTLP) nya.
“Menurut suryadi , ia merasa heran kenapa sampai hari ini pihaknya belum juga mendapat Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTLP) dari Polres Mempawah yang menangani kasus tersebut” Tuturnya.
(Samsul/Tim
Sumber : Divisi Humas Lidik Krimsus RI Kalbar