MabesNews.com,PONTIANAK I – LIDIK KRIMSUS RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalimantan Barat terus mengawal kasus sengketa atau penyerobotan lahan ahli waris Alm. Suhaimi pemilik SHM (Sertifkat Hak Milik) No 118 dan 119 yang Lokasinya berada disekitar Proyek Strategi Nasional (PSN) Pekerjaan Proyek BWSK (Balai Wilayah Sungai Kalimantan)1 Pembangunan Penyedian Air Baku Pelabuhan Kijing Mempawah Kalimantan Barat.
Ketua LIDIK KRIMSUS RI Kalbar, Hadysa Prana mengungkapkan,pihaknya mendapat aduan atau informasi dari TIM kuasa dari lima orang anak yatim ahli waris Alm. Suhaimi pemilik SHM (Sertifkat Hak Milik) No 118 dan 119.
“Kemarin salah seorang TIM kuasa menyampaikan kepada kami, bahwa mereka bersama Bapak Haji Abdul Karim Penasehat Hukum telah mengadakan pertemuan dengan Sekda ,Kadis Perkim dan BPN mempawah untuk membahas masalah tersebut” Ungkapnya, Selasa (27/02/24).
Tak puas sampai disitu TIM bersama Kuasa Hukumnnya kemudian melanjutkan terjun kelokasi tanah atau lahan yang sedang dibangun proyek Air Baku Kijing dan mereka melarang kegiatan apapun dilokasi tersebut.
“Tidak lagi boleh ada kegiatan apapun disini !! jika mereka tidak mengindahkan maka saya kuasa hukumnya akan melayangkan somasi atau gugatan kepada semua pihak yang terlibat untuk dilakukan upaya hukum secara meluas dan transparan” Tegas Abdul Karim dalam recaman video yang disampaikan Tim.
Selain itu ,dalam petikan recaman video, pengacara Haji Abdul karim juga menyampaikan tanah tersebut tidak terlepas dari history rangkaian peristiwa, “Tanah ini sudah bersertifikat kenapa lalu ditimpa dengan SPT tahun 2016 sedangkan sertifikat kita diatas tahun 2000 dan itu sudah system digital, nampaknya ada permainan oknum pegawai BPN yang berkolabirasi. Semoga masalah ini bisa terungkap secara jelas dan nyata ,karena ada unsur pidana bukan hanya perdata” Bebernya
Tak hanya itu , pengacara Hajj Abdul karim juga mempertanyakan IMB (Izin mendirikan Bangunan) terhadap proyek pembangunan Air Baku yang sudah berjalan dua tahun itu, “Kalau memang sudah mengantongi IMB tentu tercantum jelas dalam plang atau papan nama berapa nomor izinnya dan berapa nomor sertifikatnya” Tegasnya dalam rekaman video.
Lidik Krimsus RI di Kalbar sebagai bagian dari unsur lembaga yang Concern terhadap akselerasi terwujudnya Good Governance di Kalbar,Include pada sisi Law Enforcement,sudah melayangkan surat konfirmasi kepada bupati dan BPN Mempawah namun belum juga mendapat respon.
“Dalam masalah ini kami sudah melayangkan surat konfirmasi kepada bupati dan BPN Mempawah namun sampai saat ini belum juga mendapat jawaban dari meraka” Pungkasnya mengakhiri
(Supriadi/Tim)
Sumber : Divisi Humas Lidik Krimsus RI Kalbar