Lembaga Forum Anti Kongkalikong Desak Audit Serentak Dana Desa di Sulsel: Ungkap Dugaan Korupsi Kades!

Mabesnews.com.Makassar – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Anti Kongkalikong (LSM FAK) mendesak inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk melakukan audit serentak terhadap penggunaan Bantuan Dana Desa (BDD).

“Jangan tunggu ada laporan masyarakat! Inspektorat harus bergerak serentak mengaudit seluruh kepala desa di Sulsel. Banyak indikasi penyalahgunaan dana yang harus dibongkar,” tegas Koordinator LSM FAK Makassar, Sampir Hafinuddin, kepada media, Ahad (16/02/25).

Dana Desa Rawan Dikuras, Inspektorat Harus Bertindak!

Menurut Hafin, penyalahgunaan Dana Desa sudah menjadi masalah nasional, termasuk di Sulsel. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru sering diselewengkan oleh oknum kepala desa.

“Kalau inspektorat hanya bergerak saat ada pengaduan, berarti mereka hanya pemadam kebakaran, bukan pencegah korupsi. Seharusnya mereka proaktif, lakukan audit menyeluruh dan tangkap para pelaku!” ujarnya.

Hafin juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan inspektorat di daerah akibat keterbatasan SDM. Akibatnya, banyak dugaan korupsi di desa yang tak tersentuh hukum.

“Kalau audit dilakukan serius dan menyeluruh, kita bisa tahu siapa saja kades yang bermain anggaran. Dari audit keuangan, kesesuaian alokasi, hingga kondisi proyek di lapangan, semuanya bisa dibongkar!” tambahnya.

Modus Korupsi Dana Desa: Uang Rakyat Digerogoti!

Sejak 2015 hingga 2025, pemerintah telah menggelontorkan Rp679,93 triliun Dana Desa ke lebih dari 74.000 desa di seluruh Indonesia. Di Sulsel, setiap desa menerima sekitar Rp800 juta hingga Rp1,5 miliar per tahun. Namun, realisasi di lapangan sering jauh dari harapan.

LSM FAK mencatat beberapa modus korupsi yang sering digunakan kepala desa nakal:

1. Mark-up Anggaran – Harga proyek dan bahan bangunan dinaikkan berkali lipat untuk keuntungan pribadi.

2. Proyek Fiktif – Pembangunan dicatat dalam laporan, tapi fisiknya nihil di lapangan.

3. Pemotongan Dana – BLT Rp300 ribu per bulan dipotong hingga Rp200 ribu dengan alasan “administrasi”.

4. Dana Dipakai untuk Kampanye Politik – Anggaran desa digunakan untuk mendukung calon kepala desa atau pemilu.

5. Manipulasi Data Penerima BLT – Orang dekat kepala desa yang tergolong mampu tetap menerima bantuan.

6. Laporan Keuangan Palsu – Nota dan kwitansi dibuat fiktif untuk mengamankan pertanggungjawaban.

7. Setoran Wajib ke Atasan – Kepala desa diperas untuk “menyetor” uang ke pejabat agar tak diperiksa.

8. Tender Fiktif – Proyek desa dimonopoli oleh kroni kepala desa tanpa proses lelang yang transparan.

 

Solusi: Audit Total dan Sanksi Tegas!

Untuk mencegah penyalahgunaan BDD, LSM FAK mengusulkan langkah-langkah tegas:
✔ Audit Serentak & Berkala – Inspektorat tidak boleh menunggu laporan, harus melakukan pemeriksaan rutin.
✔ Transparansi Anggaran – Seluruh penggunaan dana wajib diumumkan ke publik melalui papan informasi desa dan website resmi.
✔ Pengawasan Ketat – Masyarakat dan LSM harus aktif mengawasi setiap proyek desa.
✔ Hukuman Berat untuk Koruptor Desa – Kepala desa yang terbukti menyalahgunakan BDD harus dihukum maksimal tanpa kompromi!

LSM FAK Buka Posko Pengaduan: Laporkan Korupsi Kades!

Masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan Dana Desa tidak perlu takut melapor! Jika ragu melaporkan ke APH, LSM FAK siap menjadi jembatan.

“Kami buka Posko Pengaduan untuk masyarakat yang dirugikan atau memiliki informasi terkait korupsi Dana Desa. Jangan takut, suara kalian bisa menyelamatkan desa!” tegas Hafin.

Pengaduan bisa dilakukan secara langsung di Sekretariat LSM FAK, Jl. Perintis Kemerdekaan KM 10, Tamalanrea, atau melalui hotline HP/WA 0877-8811-1628.

Jangan diam! Saatnya lawan korupsi Dana Desa!**

(Red)