MabesNews.com, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mandailing Natal (Bawaslu Madina) melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Muhammad Amin Lubis membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait adanya dugaan kampanye di fasilitas negara, dalam hal ini kantor Bawaslu setempat.
Hal itu disampaikan Amin ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp, Rabu (20/11/2024). “Betul, Bawaslu Madina sudah menerima laporan dengan nomor 11 tersebut,” katanya.
Namun, dia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Termasuk tanggapan pihak Bawaslu terkait dugaan kampanye di kantor mereka maupun kemungkinan adanya pembiaran.
Amin menerangkan, betul-tidaknya ada kampanye di Kantor Bawaslu sebagaimana yang telah dilaporkan AS (25 tahun) masih harus menunggu hasil pemeriksaan. “Betul atau tidaknya mereka kampanye, kan, nanti setelah kesimpulan penanganan,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, AS (25 tahun), warga Jambur Baru, Kecamatan Batangnatal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), melaporkan dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas negara, yaitu Kantor Bawaslu Madina, Senin (18/11/2024).
Laporan tersebut teregister dengan Nomor 011/PL/LP/Kab/02.17/XI/2024. Adapun dokumen yang turut dijadikan sebagai bukti adalah video postingan di Facebook dan berita di salah satu portal media siber.
Surat tanda bukti penyampaian laporan itu ditandatangani Annisa Bahar sebagai penerima laporan dan AS sebagai pelapor.