MabesNews.com, BANTEN – Tidak seberapa jauh dari Markas Polres Metro Tangerang Kota, dan sebaliknya agak dekat dengan Polsek Cipondoh, sebuah pabrik berskala besar yang diduga memproduksi oli palsu yang berlokasi di kawasan pergudangan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, bebas beroperasi kembali.
Kuat dugaan, yang menjadi pemicu bebasnya beroperasi kembali pabrik oli palsu dengan produksi skala besar itu, lantaran pemiliknya benar-benar dinilai kebal hukum. Disamping itu para oknum penegak hukumnya pun, bersedia disumpal dengan sejumlah gepokan duit yang menggunung.
Padahal diketahui, bahwa pabrik oli palsu yang diduga memproduksi merk-merk oli terkenal itu, sempat digerebek oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan tim Kejaksaan Agung, beserta tim dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dipimpin Wakil Medang, Jerry Sambuaga pada bulan April 2023 lalu.
Seseorang bernama Bidun, sangat familiar disebut-sebut sebagai tangan kanan alias kepercayaan dari pemilik pabrik oli ilegal itu. Dan menurut informasi A1, Bidun lah yang selalu berhubungan dengan oknum-oknum tertentu sebagai perpanjangan tangan dari ‘Big Bos’ pabrik oli palsu untuk pengkondisian uang koordinasi dan keamanan.
Beberapa kali MabesNews.com mencoba menghubungi Bidun baik via WA maupun melalui sambungan telepon, pada Senin (14/10/2024) untuk meminta konfirmasi resmi, namun Bidun sama sekali tidak merespon.
Sementara itu, menurut sebuah sumber yang tidak ingin namanya diekspos membeberkan, bahwa penggerebekan pabrik oli palsu yang tidak seberapa jauh dari Markas Polres Metro Tangerang Kota itu, terjadi sekitar bulan April 2023 lalu.
“Sewaktu penggerebekan terjadi, tempatnya sangat ramai. Ada dari Kepolisi, ada dari Kejaksaan termasuk dari Kementerian Perdagangan. Barang bukti oli palsu yang ditemukan sangat banyak, sampai ratusan ribu botol oli palsu ditemukan di gudangnya,” kata sumber, belum lama ini.
“Tapi kayaknya pemilik pabriknya mungkin kebal hukum. Walau sempat digerebek sekitar bulan April 2023 lalu, tapi sekarang ini sudah beroperasi kembali lagi. Mungkin begitu lah Indonesia, para penegak hukumnya sangat doyan duit haram, jadi hukum dibuat hanya untuk alat cari duit,” ujarnya.
Menurutnya, dalam penggerebekan bulan april 2023 itu, Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian dan Kejaksaan bersama Kemendag menumukan barang bukti sebanyak 1.153 drum dan 196.734 botol oli palsu senilai Rp 16,5 miliar.
Sepengetahuan sumber, sebagai kordinator dari pemilik usaha ilegal itu santer disebut-sebut bernama Bidun, dan dia lah yang selalu berhubungan dengan oknum-oknum tertentu sebagai perpanjangan tangan dari ‘Big Bos’ pabrik oli palsu untuk pengkondisian uang koordinasi.
Lebih jauh menurut keterangannya, penggerebekan pabrik oli palsu itu dianggapnya hanya ecek-ecek karena tidak beberapa lama kemudian sudah aktif beroperasi kembali pada bulan Februari 2024, dan sepertinya usaha produksinya semakin meningkat.
“Pokoknya setiap tanggal 10 keatas setiap awal bulan, sudah rame tempat tersebut dari rekan-rekan untuk pembagian uang koordinasi. Pokoknya rame bang, gak tau dari mana datangnya mereka,” pungkasnya.
Saat petugas dari Polri dan Kejaksaan bersama Kemendag melakukan penggerebekan waktu itu, berbagai merk oli palsu yang biasa digunakan pengendara kendaraan antara lain, Federal Oil, Castrol dan Pertamina Mesran, banyak ditemukan di gudang.
Termasuk merk Yamalube, Shell, Pertamina Prima XP, Yamaha Matic, Yamahalube Silver, Yamahalube Sport dan merk-merk lainya yang sering digunakan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Konsumen, pelaku pembuat oli palsu tersebut sesuai pasal 62 dapat dijerat dengan pidana 5 tahun penjarara dan denda Rp 2 miliar.
Namun jeratan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar itu tidak berlaku bagi pemilik pabrik oli palsu tersebut lantaran dia diduga punya beking kuat dan juga kebal hukum, karena kenyataanya pabrik oli palsu tersebut telah beroperasi kembali.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota yang jaraknya tidak seberapa jauh dari pabrik yang diduga memproduksi pelumas palsu tersebut.
Diminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk segera bertindak dan menurunkan tim guna menindak langsung dalang dibalik beroperasinya kembali pabrik oli palsu itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PESTA TAMPUBOLON