Lapor Pak Kapolda Diduga Antrian Mobil Di SPBU Kilometer 18 Sintang – Pontianak Jadi Ajang Bisnis Para Mafia Migas

MabesNew.com,Sintang Kalimantan Barat

Terlihat jelas setiap hari para pengantri dengan mobil selalu ramai di SPBU Sungai Ukoi Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, dengan mobil berjejer sepanjang jalan dan di dalam area SPBU, sehingga ketika mobil atau motor umum yang akan mau mengisi BBM sangat sulit memasuki SPBU karena hampir semua area jalan dipenuhi oleh kendaraan para pengantri.

Berdasarkan keadaan di lapangan, ada beberapa orang yang menggunakan kendaraan pribadi yang melintas saat hendak melakukan pengisian BBM tampak terlihat jelas dan santainya para pengantri BBM jenis solar maupun pertalite ke dalam tangki, bahkan yang pegang nosel juga oleh para pengantri BBM yang seharusnya tidak diperbolehkan selain petugas.

Salah seorang warga Pontianak yang melintas hendak mau mengisi minyak motornya ke SPBU tersebut sangat kesal atas macetnya tempat SPBU tersebut, sehingga terpaksa putar arah karena area dipenuhi oleh para pengantri BBM yang patut di duga untuk diperjual belikan kembali, ujarnya.

“Ini jelas-jelas pelanggaran pak. Apalagi sekarang setiap SPBU sudah memakai aplikasi MyPertamina. MyPertamina adalah aplikasi layanan keuangan digital dari Pertamina dan anggota Badan Usaha Milik Negara yang terintegrasi dengan aplikasi LinkAja. Aplikasi ini digunakan untuk pembayaran bahan bakar minyak secara non-tunai di stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina. Jadi disini sudah jelas pendistribusiannya,” ungkapnya saat di wawancara awak media.

Kita ketahui bahwa pendistribusian BBM masih tetap diperuntukkan bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor langsung. Bukan untuk diperjualkan kembali kepada pengecer.

Untuk kepastian hukum dalam kegiatan migas lanjutnya, secara umum Pemerintah telah mengaturnya dalam Pasal 51 sampai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dari informasi yang didapat bahwa para pengantri BBM ini sebelumnya sudah mengantri BBM di SPBU pal 10 Desa Balai Agung pada pagi hari sampai siang dan setelah itu para pemilik kendaraan ini pindah lagi ke SPBU Sungai Ukoi sorenya, jadi artinya masih kendaraan yang sama dan dengan orang yang sama, maka patut diduga kuat hasil mengantri BBM untuk diperjual belikan kembali.

“Ini termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU 6478602 di Sungai Ukoi Kecamatan Sungai Tebelian tersebut dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ungkapnya menjelaskan.

Berharap pihak Pertamina harus bertindak tegas terkait pendistribusian BBM yang dilakukan SPBU tersebut. Sampai berita ini diterbitkan awak media tetap terus menelusuri ke pihak Pertamina guna mendapatkan informasi terkait sanksi yang akan diberikan kepada SPBU dengan nomor 6478602 Sungai Ukoi. (Tim/red)