Lapor Pak Gubernur Provinsi Sumatera Utara Agar Evaluasi Pertambangan Galian Tanah Urug Yang Beroperasi Tanpa Pasang Spanduk Perizinan Atas Nama PT.

MabesNews.com, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, Jumat 7 Maret 2025 – Telah ditemukan 1 Unit alat excavator merek Hitachi beroperasi penggalian tanah urug, yang mengisi sebuah alah transportasi Mitsubishi Fuso Dumtruck dengan kapasitas muatan kurang lebih 30 ton / unit mobil di HGU lahan berlokasi Jalan raya dolok masihul Dusun II Desa Karang Tengah Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan tersebut,menggunakan Mobil Dumtruck dengan tonasi 30 ton kurang lebih dengan harga Rp.220.000 / unit sebagai alat transportasi pengangkutan tanah urug kini tepat menggunakan jalur akses jalan raya dolok masihul, dengan antri secara bergatian untuk mengisi muatan yang di tentukan oleh pihak penyedia,kini berdampak pada lingkungan hidup bagi pengguna jalan akibat lumpur berserak di badan jalan sehingga pengendara harus berhati – hati di musim hujan mengakibatkan licin.

Hal tersebut,jika memang tidak memiliki izin resmi,maka harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.Kami dari berbagai tim Media akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum dari pihak berwenang “.

Selain persoalan legalitas,dampak lingkungan juga menjadi perhatian, Pertambangan Tersebut Berseberangan dengan akses jalan raya dolok masihul.berdasarkan amatan di TKP bahwa tidak ada Plank IUP OP (izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) pada Pekerjaan itu,sehingga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Dalam aturan Undang-Undang (UU) pemerintahan, galian C tanah urug harus memiliki izin tertulis dari Kementerian yang terkait. Berikut beberapa dasar hukum yang mendukung pernyataan tersebut:

Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 23 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus memiliki izin lingkungan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan: Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa izin lingkungan diperlukan untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan: Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa dokumen lingkungan harus disusun untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Izin yang Diperlukan
1. Izin Lingkungan: Izin yang diperlukan untuk kegiatan galian C tanah urug yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
2. Izin Usaha Pertambangan (IUP): Izin yang diperlukan untuk kegiatan pertambangan, termasuk galian C tanah urug.
3. Izin Penggunaan Tanah: Izin yang diperlukan untuk penggunaan tanah untuk kegiatan galian C tanah urug.

Kementerian yang Terkait
1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): Kementerian yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan lingkungan, termasuk galian C tanah urug.
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): Kementerian yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pertambangan, termasuk galian C tanah urug.

Pemerintah Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang di pimpin Muhammad Bobby Nasution Afif Nasution,Kapala Daerah ( Bupati ),Aparat Penegak Hukum Polres Serdang Bedagai hingga Kejaksaan Provinsi Sumut agar Evaluasi galian tanah urug yang menggunakan alat ekskavator di titik kordinat khususnya areal lokasi kecamatan SerbaJadi Kabupaten Serdang Bedagai.

Dengan hormat, Kejaksaan Negeri Provinsi Sumut agar Evaluasi,yang memiliki wewenang untuk melakukan investigasi terhadap tindakan ilegal, termasuk galian C tanah urug ilegal berdasarkan Dasar Hukum dalam Kitab Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia*: Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa Kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana.

(SN & Tim).