MabesNews.com, Kabupaten Simalungun : Sabtu 15 Maret 2025. – Tak disangka di bulan suci ramadhan maraknya aktivitas perjudian jenis mesin tembak ikan di wilayah hukum (Wilkum) Resort Polsek Saribu Dolok Polres Simalungun menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.Sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya mesin judi dengan usaha omset besar mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pengusaha mesin judi tersebut diduga kebal hukum dan berpengaruh,Warga juga menyoroti sikap aparat penegak hukum yang seolah menutup mata terhadap keberadaan perjudian ini.
Pantauan LBH Tipikor bersama Tim Media investigasi lokasi perjudian pada hari jumat pukul 20 : 15 pm 14/3/2025 yang keberadaan didalam ruko ada 3 meja mesin perjudian game tembak ikan yang berlokasi mulai dari saribu dolok sampai lokasi merek,bermacam segala fitur-fitur jenis meja permainan judi tembak ikan ini di desain dari alat begitu canggih berbagai macem fitur-fitur tombol.
Mengacu pada Referensi Undang-Undang (UU) tentang perjudian di Indonesia adalah UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. UU ini menyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian merupakan kejahatan.
Dalam UU ini, perjudian diartikan sebagai permainan yang mempertaruhkan uang atau barang lainnya dengan tujuan untuk memenangkan uang atau barang lainnya.UU ini juga melarang semua bentuk perjudian, kecuali jika telah mendapatkan izin dari Pemerintah.
Pelanggaran terhadap UU ini dapat dikenakan sanksi pidana, seperti penjara atau denda. Selain itu, UU ini juga memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap perjudian.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, perjudian diatur dalam Pasal 303-306. Berikut adalah ketentuan tentang perjudian dalam KUHP:
Pasal 303 KUHP
1. Barang siapa dengan sengaja mengadakan perjudian atau turut serta dalam perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
2. Jika perjudian itu diadakan dalam rumah atau tempat lain yang digunakan untuk umum, maka pidana yang ditentukan dalam ayat (1) dapat ditambah dengan sepertiga.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas segala bentuk perjudian.
“Yang namanya perjudian apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semuanya harus ditindak. Saya tidak akan memberikan toleransi kalau masih ada yang kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya enggak peduli apa itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda, saya copot,” tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Di bulan suci ramadhan diharapkan segala jenis usaha perjudian game tembak ikan di wilayah hukum Polres Simalungun ( AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H.) Polda Sumatera Utara,agar memberantas dan Police line tempat tersebut yang berbentuk usaha ilegal.
Hormat kami :
Sekian dan terima kasih kami memberikan informasi ke Aparat Penegak Hukum.
Tembusan :
1.TNI Kodim 0207/SML
2.Kapolres Simalungun
3.Kapolsek
( Tim/Sumut ).