MABESNEWS.COM.–Siapa sangka Rumah yang memasuki Gang yang berada di kecamatan Simpang katis, Kabupaten Bangka Tengah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung tempat sang Kolektor Timah melakukan Aktivitas Jual- beli TIMAH Diduga tak dilengkapi dengan legalitas lengkap.1/12/2024
Hal ini diketahui dari sumber warga Masyarakat, bahwa dilingkungan Desanya adanya kegiatan Pembelian Timah yang dilakukan oleh sang kolektor yang cukup lama dilakukan.
Dikatakan sumber,” kalau Sang kolektor diketahui bernama johan ini paling anti sama APH, ( Aparat penegak Hukum) Baik pun wartawan. Meskipun harga Timah turun sang kolektor masih membeli Pak. Pungkasnya kepada media ini.
Lanjut sumber , informasi yang kami dapatkan, kalau johan tersebut mempunyai bos bernama Usup dan dirumah nya Usup waktu saya lihat Ada Oknum Aparat Penegak Hukum sering kesitu kerumahnya.
“Kalau Usup sendiri pak sudah lama berbisnis Timah Diduga tanpa legalitas lengkap di dalam rumah Usup, ada tempat Pencucian timah sejenis bak lobi , kalau Timah nya sendiri informasi nya didapatkan dari Para penambang Timah di kawasan hutan lindung di desanya. “Katanya.
Adanya informasi Aktivitas kegiatan Pembelian Timah yang dilakukan sang kolektor yang diketahui bernama Johan diwilayah hukum Polsek simpang Katis. Jejaring Media ini masih berupaya meminta Tanggapan Aparat Penegak Hukum setempat. Tentunya Kepolisian.
Untuk diketahui
Dalam hal ini, pelaku penambangan ilegal dapat di jerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal,dapat di jerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.