MabesNews.com, Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menanggapi atensi dari Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. untuk menggencarkan pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menanggapi atensi tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Polsek Pahandut, Aiptu Toha berinisiatif untuk mensosialisasikan TPPO kepada warga di kawasan Jalan Yos Sudarso III, Kota Palangka Raya, Kalimantan tengah, Jumat (15/9/2023) siang.
“Pada kesempatan ini saya akan menyampaikan sosialisasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang kepada warga di wilayah Kelurahan Menteng, sebagai langkah pencegahan yang dilakukan oleh jajaran Polresta Palangka Raya,” ungkap Aiptu Toha.
Saat berdialog bersama warga, Toha pun menjelaskan bahwa TPPO merupakan tindak kejahatan trans nasional yang berdampak serius terhadap kemanusiaan karena bergerak dengan memanfaatkan sindikat dan serangkaian tindakan sebagaimana pada Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007.
“Modus TPPO saat ini semakin beragam, seperti melalui iming-iming pekerjaan di luar negeri, online scam atau penipuan online dari internet dan media sosial yang ujung-ujungnya berakhir dengan perdagangan orang,” jelasnya.
“Dengan adanya modus yang beragam itu tentunya masyarakat awam yang tidak terlalu mengerti hukum sangat berpotensi untuk terjerumus ke dalamnya, sebagaimana kasus-kasus TPPO yang sudah terungkap selama ini,” lanjutnya.
Toha pun juga mengajak peran dan serta warga untuk dapat mendukung serta membantu upaya pencegahan tersebut, salah satunya yakni dengan memperkuat sinergitas dan mensosialisasikan TPPO di lingkungan keluarga hingga masyarakat.
“Oleh karena itu kita harus bersama-sama melakukan langkah preventif untuk mencegah jatuhnya korban-korban TPPO baru, yang dapat diawali dengan memperkuat sinergi yang utuh antara seluruh pihak bersama masyarakat,” pungkasnya. (Bony)