MabesNews.Com | Lampung Selatan —Menindak lanjuti berita sebelumnya persoalan lahan sawah milik pemerintah yang ada di Desa Bandan hurip Kecamatan Palas kabupaten Lampung Selatan.
Tepat di kediaman kakak iparnya Ujang Kamis malam ( 19/1/2023 ) Acep Ojat di dampingi istrinya mengakui kalau dirinya sudah menembus sawah yang tergadai kepada Jamal seluas 1/2 Hektar.
Acep juga mengatakan setelah menembus sawah tersebut, Dia melaporkan hal ini kepada ibu Eko Dyah selaku sekretaris dinas pertanian provinsi Lampung,dan sempat di beri peringatan oleh ibu Eko Dyah supaya jangan di gadaikan lagi.
” Saya sudah laporkan ke ibu Eko Dyah, Saya mengaku salah,saya sudah mengadaikan sawah dua kotak kepada Pak Jamal tapi sudah saya tebus, Jawab Ibu Eko Dyah “oh ya udah kalau begitu, tapi jangan diulangi lagi ya, yang rugi kamu, seraya menirukan ucapan Eko Dyah. bukan berarti dia terlibat,” Ucap Acep Ojat.
Lanjut acep’persoalan menggadaikan sawah tersebut Sama sekali tidak melibatkan siapapun apa lagi instansi tempat Dia bernaung, murni inisiatif dirinya sendiri
” Tidak ada yang terlibat dalam pengadaan sawah Dan Saya bertanggung jawab walaupun konsekuensi nya jabatan atau pekerjaan saya,saya terima kalau pun saya salah,” ungkap Acep Ojat.
Setelah di tebus sawah tersebut Dari Jamal lalu di gadaikan kembali ke Bapak Sw Almarhum Seluas 3/4 Hektar, mereka sudah membuat kesepakatan Dengan ahli waris dan memberikan jaminan sertifikat,Yang akan di tebus tiga bulan yang akan datang.
Persoalan bagi hasil yang belum di berikan di pemberitaan sebelumnya, Acep Ojat pun mengaku sudah memberikan bagian sebesar Rp 3.500.000 ( tiga juta Lima ratus ribu rupiah ) , Di berikan dua tahap
Tahap pertama sebesar Rp 1700.000 ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah )
Tahap ke dua sebesar Rp 1800.000 ( satu juta delapan ratus ribu rupiah ) jadi jumlah bagian semusim Rp 3500.000, Hasil sawah seluas 3/4 Ha,
” Benar sawah tersebut tergadai , akan di tebus nanti 3 bulan kedepan, kami sudah membuat kesepakatan dan memberikan jaminan sertifikat,” pungkasnya.
Dengan kejadian ini di minta kepada Dinas pertanian provinsi Lampung Untuk memberikan teguran kepada oknum yang berulangkali Mengadaikan aset Negara
Di beritakan sebelumnya, Koordinator UPB Lamsel Di Duga sering Gadaikan Lahan Sawah Unit Produksi Benih.
Berawal dari kebutuhan anggaran operasional Unit Produksi Benih(UPB) pada tahun 2021, Koordinator UPB Lamsel Mengadaikan sawah milik Negara di Desa Bandan hurip Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan tuai masalah. Minggu, (8/1/2022 ).
Pasalnya, Sw Almarhum orang tua kandung dari Es telah menggadai sawah seluas tiga perempat hektar sebesar Rp.47.000.000 di areal Bandan Hurip Kecamatan Palas.
bermula Acep selaku koordinator UPB Lamsel, mendatangi Sw warga Desa Baktirasa kecamatan Sragi, untuk mengalihkan gadaian sawah, yang semula sawah tersebut tergadai kepada Jamal warga Sukapura kecamatan Sragi, sebesar Rp 20.000.000 ( Dua puluh juta rupiah ).
Karena sawah tersebut di minta Jamal untuk dia yang menggarap, maka Acep mengalihkan ke Suwandi sebesar Rp 32.000.000 ( tiga puluh dua juta) di buatkan kwitansi tanda bukti transaksi, di saksikan oleh putra pertama Sw.
Beberapa Minggu kemudian Acep kembali mendatangi Sw untuk minta tambah uang , dengan alasan ada orang dari Dinas provinsi butuh setoran maka di tambahi lagi oleh Sw sebesar Rp 15.000.000 di tuangkan di kwitansi.
jadi Sa’at ini sawah tersebut tergadai dengan Sw sebesar Rp 47.000.000 ( empat puluh tujuh juta rupiah ) .
” Waktu itu Acep datang ke orang tua kita, akan mengalihkan gadaian sawah yang di gadai pak Jamal Sukapura, karena alasan Acep si Jamal Minta dia yang menggarap sawah tersebut, karena keluarga kami dan Acep hubungan baik maka di bantu oleh Bapak saat itu, saya sendiri yang menjadi saksinya pada saat itu,” ujar Es.
Lebih lanjut Es menjelaskan, Dengan berbagai alasan Acep sampai saat ini dana tersebut belum juga di kembalikan oleh Acep Ojat sebagai kordinator UPB walaupun sudah ada kesepakatan sebelumnya pengembaliannya.
” Kalau untuk bagi hasil dua kali belakang bapak masih kebagian, musim ini belum di kasih bagian Bapak,” ucap Es.
Ketika di konfirmasi di kantor UPB untuk perimbangan berita , berbeda dengan keterangan Acep yang mengatakan bahwa lahan sawah tersebut tidak ada masalah ataupun, tidak tergadai dengan siapapun, dia mengakui Pernah mengadaikan lahan tersebut kepada Jamal itupun sudah di ketahui Oleh Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Eko Dyah Purwaningsih yang sekarang menjabat sebagai sekertaris Dinas pertanian, setelah Dia menebus dengan Jamal.
” Sawah ini tidak tergadai kepada siapapun, memang pernah saya gadaikan kepada pak Jamal sebesar Rp 20.000.000, inisiatif saya, itu pun sudah di ketahui oleh Dinas pertanian provinsi Ibu Eko Dyah, sekarang sudah saya tebus, cuma dua kali garap ( 1 Tahun ),” ungkap Acep.
Selanjutnya Acep juga tidak merasa menggadaikan lahan tersebut kepada almarhum Sw bantahnya.
Padahal di dalam transaksi pegadaian lahan sawah masih tersimpan rapi bukti kwitansi pembayarannya, pihak ahli waris, menunggu etikat baik Acep Ojat. ( Rif/wan).